Diduga Hendak Tarik Mobil Nasabah Debitur, Oknum Anggota Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam

Diduga Hendak Tarik Mobil Nasabah Debitur, Oknum Anggota Polrestabes Surabaya Dilaporkan ke Propam Wibisono, Kuasa Hukum Yahya Santoso dan Upik Santoso. Foto kanan, bukti surat laporan ke Propam Polda Jatim.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - IM, oknum anggota Polrestabes Surabaya dilaporkan ke Propam Polda Jatim oleh Wibisono, kuasa hukum Yahya Santoso dan Upik Santoso, kakak-beradik nasabah debitur sebuah . Pelaporan dilakukan karena IM diduga melakukan intervensi dengan mendatangi rumah Yahya dan Upik yang tak mampu membayar tunggakan kredit mobil. Bahkan menurut Wibisono, IM beberapa kali hendak menarik unit mobil kreditan Yahya dan Upik.

Tindakan IM itu diduga didasarkan atas laporan pihak ke Polrestabes Surabaya, karena Yahya dan Upik menunggak kredit mobil.

Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Janda Dibunuh Kekasih di Surabaya, Dipicu Surat Gadai Emas

"Kebanyakan tidak sesuai tupoksinya, karena pada kasus ini pihak telah melaporkan Upik Santoso seperti yang dituduhkan, dan diduga oknum penyidik dari resmob berinisial IM melakukan intervensi ke debitur," terang Wibisono.

"Sebenarnya yang berhak menarik (unit kendaraan, red) atau memutuskan itu perkara adalah pengadilan, bukan oknum anggota," cetusnya.

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian saat dikonfirmasi terkait hal ini mengaku sudah mengetahui adanya laporan ke Propam Polda Jatim terhadap anggotanya.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Kekasih Lindawati Tersangka Pembunuhan Janda di Ngaglik Surabaya

“Iya mbak, Saya sudah monitor. Saat ini masih dalam proses pemeriksaan,” kata AKBP Oki Ahadian kepada wartawan BANGSAONLINE.com Senin (18/1).

Ditanya tentang tindakan oknum IM, apakah dibenarkan menarik unit mobil kepada nasabah debitur, kasatreskrim tak menjawab secara gamblang.

“Saya serahkan sepenuhnya kepada propam mbak. Apabila bersalah, berarti harus diproses perbuatan oknum tersebut. Terima kasih,” pungkas Oki.

Baca Juga: Korban Tewas, Begal Perempuan di Surabaya Hanya Dikenakan Pasal Curat, Pengacara Beberkan Alasannya

Sementara, Kaurtrimlap Subbagyanduan Polda Jatim AKP. Hari Suwarno, S.H. saat dikonfirmasi membenarkan adanya laporan ke propam terhadap anggota Polrestabes Surabaya berinisial IM.

“Saat ini berkas sudah disampaikan ke Kabid Propam, untuk perkembangan selanjutnya saya tidak tahu, saya hanya menerima pelaporan saja,” ujar AKP. Hari Suwarno melalui sambungan telepon, Senin (18/1).

Sedangkan Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko saat dikonfirmasi mengaku belum tahu tentang adanya laporan tersebut.

Baca Juga: Polisi Tunggu Hasil Autopsi Jasad Janda Dua Anak yang Tewas di Ngaglik Surabaya

“Nanti saya konfirm dulu ke propam,” terang Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Senin (18/1). (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Geger! Warga Banyu Urip Surabaya Temukan Mayat Bayi Saat Kerja Bakti':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO