BPR Kota Kediri Digeledah Kejaksaan, ​Dugaan Kredit Macet

BPR Kota Kediri Digeledah Kejaksaan, ​Dugaan Kredit Macet Kuasa Hukum Tersangka IA, Rini Puspitasari, S.H. (membaca surat). (foto: MUJI HARJITA/ BANGSAONLINE)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kota Kediri yang berada di Kompleks Ruko Brawijaya Jalan Brawijaya Kota Kediri digeledah tim penyidik dari Kejaksaan Negeri Kota Kediri terkait dugaan kredit macet, Selasa (19/1/2021).

Saat penggeledahan, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Kota Kediri dikawal oleh petugas dari Polres Kediri Kota yang dipimpin oleh Kabag Ops. Polres Kediri Kota Kompol Abraham Sisik.

Baca Juga: Program Dihentikan, Pokmas Prodamas Plus Konsultasi ke Kejaksaan

Tim penyidik tampak menenteng koper besar berwarna hitam ketika keluar dari Kantor . Koper tersebut dimasukkan oleh tim penyidik ke dalam mobil Kijang warna hitam nopol AG 561 AP untuk dibawa ke Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri.

Sebelumnya, sejumlah karyawan dan nasabah BPR milik Pemkot Kediri memang telah diperiksa pihak kejaksaan atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam penyaluran kredit yang nilainya Rp 500 juta lebih ke beberapa nasabah, hingga diduga merugikan perusahaan milik Pemkot Kediri itu.

Dugaan penyimpangan ini bermula dari tingginya NPL (Non Performing Loan) atau kredit bermasalah yang merupakan salah satu kunci untuk menilai kualitas kinerja bank, akibat pengucuran kredit yang dinilai sangat besar ke nasabah di ukuran , yaitu Rp 600 juta sampai Rp 800 juta.

Baca Juga: Buka Kejurnas Catur Cepat Kajari Cup 2024, Pj Wali Kota Kediri Harap Bisa Jadi Agenda Tahunan

Bahkan, ada kredit yang sejak pencairannya tidak pernah diangsur sama sekali hingga masa kredit habis, yaitu 3 tahun. Dengan nilai kredit di kisaran Rp 600 juta. Diduga memang ada kongkalikong antara petugas dan nasabah.

Saat ini, tim penyidik sudah menetapkan dua tersangka, yaitu Mantan Account Officer (I) dan Nasabah (IA). Hal tersebut dibenarkan oleh Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Nurngali. Dia menjelaskan bahwa dua tersangka I dan IA sebelum menjalani pemeriksaan dicek kesehatan dan sudah dinyatakan sehat.

Rini Puspitasari, S.H., Kuasa Hukum Tersangka IA, seorang nasabah yang mempunyai kredit macet sebesar Rp 600 juta memberikan komentarnya terkait kasus yang dihadapi kliennya.

Baca Juga: Instruksi Pj Wali Kota Kediri saat Rakor Pemberantasan Korupsi

"Saya hanya mendampingi tersangka yang kebetulan usahanya sedang kolaps, yaitu usaha rumah makan dan kos-kosan," kata Rini di Kantor Kejaksaan Negeri Kota Kediri, Selasa (19/1/2021).

Sampai berita ini dikirim, pemeriksaan masih berlangsung. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO