Berdasarkan pengaduan masyarakat tersebut, pihaknya lalu melakukan penyelidikan. Hasil pemeriksaan lapangan, pihak BPR Kota Kediri diduga melanggar prinsip kehati-hatian dalam penyaluran kredit modal kerja selama tahun 2016 - 2019, sehingga terjadi kredit macet.
"Dengan ditemukan adanya perbuatan melawan hukum dalam penyaluran kredit, maka penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi, pada tanggal 16 November 2020," ujar kajari.
Ia menjelaskan, jika BPR Kota Kediri merupakan perusahaan daerah yang mempunyai modal usaha utama yang berasal dari APBD Kota Kediri, sehingga modal usaha ini merupakan keuangan negara.
Lanjut kajari, penyidik salama ini telah memeriksa 12 orang, baik itu staf BPR Kota Kediri dan nasabah yang menerima kredit serta mengumpulkan bukti-bukti. Hasil pemeriksaan, kejari untuk sementara menetapkan dua tersangka, yaitu IH dan IR.










