BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Dicky Aditya Pratama (21), pemuda asal Kecamatan Gambiran, Kabupaten Banyuwangi ditangkap polisi lantaran menghajar tunangannya sendiri berinisial IM (20) hingga babak belur.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., melalui Kabag Humas Iptu Lita Kurniawan mengatakan bahwa diduga peristiwa penganiayaan tersebut dipicu permasalahan antara keduanya. Diketahui mereka adalah sepasang kekasih yang sudah bertunangan.
Baca Juga: Diduga ada Orang Ketiga, Pendeta di Surabaya Aniaya Istrinya
Peristiwa penganiayaan tersebut berawal ketika Dicky mendatangi tunangannya yang sedang bekerja jualan pakaian di Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng pada Minggu, 17 Januari 2021 lalu sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku tiba-tiba datang sambil meminta handphone, ATM, dan cincin tunangan kepada korban. Karena sebelumnya ada permasalahan antara keduanya, sehingga pelaku ingin memutuskan pertunangannya," kata Iptu Lita kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (24/1/2021).
Kendati demikian, saat itu IM meminta waktu untuk menyerahkan barang tersebut sampai ibunya datang dari bekerja. IM juga mengajak Dicky untuk berpindah ke pintu depan mobil, agar pertengkaran itu tidak ingin diketahui banyak orang. Namun, Dicky tetap saja bersikukuh untuk meminta semua barang pemberiannya itu.
Baca Juga: Pelaku Pengeroyokan di SPBU Sidoarjo Ditangkap Polisi
"Hingga selanjutnya korban memberikan cincin dan ATM kepada pelaku," jelasnya.
Anehnya, saat itu Dicky justru emosi. Dia kemudian memukul pipi kanan dan kiri IM. Tidak hanya itu, Dicky juga mendorong kening IM dan selanjutnya memukulnya dengan keras di bagian wajah dengan kepalan tangannya.
"Pukulan itu mengenai bibir bagian bawah korban hingga mengeluarkan darah dan menetes di baju korban, selanjutnya pelaku pergi meninggalkan korban," terangnya.
Baca Juga: 3 Pelaku Penganiayaan Hingga Tewaskan Korban di Tanggulangin Sidoarjo Ditangkap
Tak terima dengan perlakuan tunangannya itu, IM kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polsek Genteng. Setelah dilakukan pemeriksaan, akhirnya Dicky ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan. "Tersangka kita jerat dengan Pasal 351 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan," pungkasnya. (guh/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News