SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Untuk mencegah penyebaran Covid-19, Polsek Krian melaksanakan giat operasi yustisi dan sosialisasi serta penindakan pelanggaran jam malam terhadap warung, kafe, pertokoan, Indomart, Alfamart, di wilayah Kecamatan Krian berkaitan dengan penerapan PPKM (Pembatasan Kegiatan Masyarakat), Sabtu (23/1/2021) malam.
Sasaran utama ops yustisi kali ini yakni warkop dan cafe. Antara lain warkop di Desa Jeruk Gamping, Cafe Niken di Desa Jeruk Gamping, Cafe Royal Desa Tropodo, Cafe Sabrina Desa Tropodo, serta Cafe CB Desa Tropodo. Petugas juga memantau hajatan di Desa Jeruk Gamping.
Baca Juga: Sejoli di Wonoayu Sidoarjo Diamankan saat Akan Transaksi Sabu Sistem Ranjau
Kapolsek Krian Kompol Muklhason mengatakan, tindakan yang dilakukan pihaknya saat patroli berupa teguran keras hingga tilang bagi yang kedapatan melanggar protokol kesehatan (prokes).
"Untuk hasil yang dicapai, tilang yustisi 7 pemilik usaha dan teguran 87 pengunjung," kata Kompol Muklhason.
Pihaknya melakukan imbauan dan peringatan dengan tegas kepada pemilik kafe, warung, toko, warkop, dan kedai agar menutup aktivitasnya sesuai dengan pemberlakuan jam malam. "Dan mengikuti anjuran prokes agar terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif," pungkasnya. (cat/ian)
Baca Juga: Direksi dan Karyawan Sekar Laut Sidoarjo Kompak Dukung Khofifah, Disebut Cagub Paling Ngayomi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News