Tersangka Prostitusi Online di Mojokerto Sebut Tarif Siswi SMP Sampai Rp 1,3 Juta

Tersangka Prostitusi Online di Mojokerto Sebut Tarif Siswi SMP Sampai Rp 1,3 Juta Tersangka OS saat digelandang ke Mapolda Jatim.

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - OS, tersangka kasus berkedok rumah kos di Mojokerto ternyata menawarkan para remaja kepada lelaki hidung belang dengan harga hingga jutaan rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka OS (38) menyediakan perempuan usia 14 sampai dengan 16 tahun kepada para pria hidung belang. Ia mengaku pernah menjual reseller-nya yang masih duduk di bangku SMP kelas 8.

Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?

"SMP kelas 8, dengan tarif Rp 1,3 juta," kata OS.

Namun, OS mengaku hanya mendapatkan uang sewa tempat kamar kos sebanyak Rp 50 ribu. "Hanya dapat 50 ribu," kata OS.

Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya

Wakapolda Jatim Brigjen Pol. Drs. Slamet Hadi mengatakan, tersangka OS yang merupakan warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kabupaten Mojokerto sudah menjalankan bisnis selama 2 tahun, dibantu 6 orang reseller.

Dalam menjalankan aksinya, OS menggunakan kamar kosnya sebagai tempat praktik prostitusi. Ia menawarkan anak belasan tahun yang rata-rata masih pelajar SMP/SMA untuk dijadikan pemuas nafsu para hidung belang melalui media sosial WhatsApp dan juga Facebook.

Untuk mendapatkan korban, tersangka ini merekrut beberapa anak di bawah umur yang bertugas sebagai reseller. Dimana rata-rata mereka yang direkrut ini masih pelajar SMP/SMA.

Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ

Menurut wakapolda, bahwa reseller ini menyiapkan korban dan pelanggan. Mereka akan diberi bonus oleh tersangka OS jika mereka bisa mendapatkan korban.

"Tersangka ini merekrut reseller yang juga anak di bawah umur. Ini akan lebih mudah mendapatkan korban," kata Brigjen Pol. Slamet Hadi saat rilis pers, Senin (01/02/2021).

Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi

Adapun modus yang dipakai pelaku, lanjut Brigjen Pol. Slamet Hadi, dengan menjual kamar kosnya berdasarkan tiket. "Setiap kamarnya ada nama tiketnya, nama tiket seperti Doraemon, Nobita, Sisuka. Nama ini disesuaikan dengan pengguna kamar," pungkasnya. (ana/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO