Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, ​Kapolresta Banyuwangi Bagikan Ribuan Masker dan Vitamin

Dukung Percepatan Penanganan Covid-19, ​Kapolresta Banyuwangi Bagikan Ribuan Masker dan Vitamin Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin sedang memakaikan masker. (foto: ist)

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol. Arman Asmara Syarifuddin, S.I.K., bersama jajaran membagikan ribuan masker dan vitamin kepada masyarakat dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan (prokes) Covid-19, Selasa (2/2/2021).

Kegiatan yang dilakukan di berbagai tempat publik di Banyuwangi ini sekaligus mengedukasi masyarakat akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan di setiap aktivitas dalam penerapan adaptasi kebiasaan baru di era pandemi.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan

Hal ini bertujuan guna mendukung percepatan penanganan Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional.

"Sebanyak 8.000 masker dan 1.000 vitamin, kami bagikan kepada masyarakat. Ini merupakan bentuk kepedulian polisi untuk menggugah kembali kesadaran masyarakat agar selalu menerapkan protokol kesehatan serta untuk menjaga dan meningkatkan imunitas tubuh," kata Kombes Pol. Arman.

Menurutnya, penanganan Covid-19 lebih efektif jika ada upaya bersama dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi

"Semangat kebersamaan dan gotong royong sangat diperlukan untuk melawan Covid-19 ini. Jadi peran serta masyarakat sangatlah penting untuk saling mengingatkan mematuhi protokol kesehatan," terangnya.

Pihaknya pun tidak bosan-bosannya mengampanyekan kepada masyarakat gerakan 3M. "Yakni Memakai masker, Mencuci tangan dengan air mengalir, Menjaga jarak dan menghindari kerumunan," ujarnya.

"Tujuannya untuk mencegah dan mengurangi risiko penularan Covid-19 di wilayah Kabupaten Banyuwangi," tegasnya.

Baca Juga: Sering Bolos Dinas dan Terlibat Narkoba, Dua Anggota Polisi di Banyuwangi Diberhentikan

Kendati demikian, bagi masyarakat yang masih saja membandel dan enggan mematuhi protokol kesehatan akan ditindak tegas dengan dilakukan penegakan hukum melalui sidang di tempat sesuai Peraturan Gubernur Jatim No. 53/2020 tentang Penerapan Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19. (guh/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO