Setubuhi Pacar Puluhan Kali, Remaja di Banyuwangi Akhirnya Berurusan dengan Polisi

Setubuhi Pacar Puluhan Kali, Remaja di Banyuwangi Akhirnya Berurusan dengan Polisi Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin menunjukkan barang bukti.

BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com – Seorang remaja berinisial OI (18), di Banyuwangi ini harus berurusan dengan Polisi. Lantaran dia tega menyetubuhi sang pacar sebut saja Mawar (16), hingga puluhan kali. Modalnya, ia berjanji akan menikahi korban.

Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, korban dan pelaku pacaran sejak bulan Februari 2020 lalu. Saat itu pelaku yang masih bawah umur (kurang dari 18 tahun) merayu sang kekasih untuk diajak berhubungan intim.

Baca Juga: Tak Terima Rumahnya Jadi Tempat Parkir, Warga Banyuwangi Bacok Tetangganya saat Tahlilan

"Lek awakmu sayang karo aku, awakmu wani ngekekno harga dirimu gawe aku. Lek awakmu wes jebol, engkok aku tanggung jawab nikahi," kata Kombes Pol Arman menirukan rayuan pelaku terhadap korban, Jumat (5/2/2021).

Awalnya korban menolak. Namun karena terus dirayu dan dijanjikan akan dinikahi, akhirnya korban luluh dan bersedia melepaskan mahkota kehormatannya kepada pelaku. Persetubuhan dilakukan berulang kali sejak Februari – Oktober 2020. Kurang lebih dilakukan sebanyak 30 kali. Selama berpacaran pun, pelaku sering meminta foto bugil korban dengan alasan tombo kangen (obat rindu). Bahkan pelaku sempat merekam adegan persetubuhannya tersebut.

“Saat melakukan hubungan yang terakhir, pelaku merekamnya. Dengan alasan video tersebut untuk obat kangen ketika tidak bisa bertemu,” jelas Arman.

Baca Juga: Lima Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Usai Aniaya Anggota Perguruan Silat di Banyuwangi

Berselang waktu, korban meminta putus, pelaku OI menolak. Bahkan dia mengancam korban akan menyebarkan video persetubuhan dan foto bugilnya hingga viral. Karena takut, akhirnya korban menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Keluarga korban yang geram dengan perbuatan pelaku, akhirnya melaporkan persetubuhan itu ke polisi.

“Atas laporan tersebut, kami langsung melakukan penyelidikan dan proses hukum terhadap pelaku. Dikarenakan saat melakukan persetubuhan pelaku kurang dari 18 tahun, maka diberlakukan sistem peradilan anak meski saat ini pelaku sudah berusia 18 tahun,” papar Kapolresta. (guh/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO