"Sesuai prosedurnya memang begitu, harus diulang setelah 14 hari," imbuhnya.
Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Tuban, Endah Nurul Khomariyati mengungkapkan, sebelumnya Wabup Tuban tidak termasuk dalam daftar penerima vaksin tahap pertama untuk pejabat forkopimda bersama tokoh agama dan masyarakat pada 27 Januari lalu.
Hal tersebut dikarenakan saat itu vaksin Sinovac belum diujicobakan kepada kelompok usia di atas 59 tahun.
“Karena BPOM telah mengeluarkan izin, maka kami segera berkoordinasi untuk melakukan vaksinasi kepada bapak wabup dan beliau berkenan,” jelasnya.










