PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Laporan dugaan pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan Bupati Ponorogo Ipong Muchlissoni saat peresmian Pasar Legi pada tanggal 9 Februari lalu, akhirnya diterima oleh Polres Ponorogo, Senin (15/2/2021).
Ini setelah Ketua LSM 45, Muhammad Yani, selaku pelapor, Senin hari ini resmi mendapatkan tanda terima laporan dari SPKT Polres Ponorogo.
Baca Juga: Seru! Sugiri-Ipong Tanding Ulang pada Pilbup Ponorogo 2024
Dalam surat tersebut, Muhammad Yani melaporkan Ipong Muchlissoni selaku Bupati Ponorogo atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat kegiatan peresmian Pasar Legi yang menimbulkan kerumunan massa di saat pandemi Covid-19.
Muhammad Yani mengatakan bahwa Ipong melanggar protokol kesehatan berdasarkan SK Bupati nomor 477 tahun 2021.
BACA JUGA Langgar Aturan PPKM Mikro, Ipong Muchlissoni Dilaporkan ke Polisi
Setelah adanya tanda terima dari SPKT, Muhammad Yani berharap agar Polres Ponorogo segera memproses laporan tersebut sesuai dengan hukum dan mekanisme yang berlaku.
Baca Juga: Masa Transisi Menuju Endemi, Gubernur Khofifah: Masyarakat Boleh Tak Kenakan Masker Asal Sehat
"Apabila Polres Ponorogo tidak memprosesnya, maka saya akan berencana membawa laporan tersebut ke Polda Jawa Timur," ujarnya. (nov/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News