PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - LSM Gapura Madura menggelar audiensi dengan Bea Cukai Kanwil Jawa Timur terkait peredaran rokok ilegal di wilayah Madura, khususnya Kabupaten Pamekasan. Audiensi diadakan di Rumah Makan Primarasa Jalan A. Yani, Surabaya, Senin (15/02/21).
Dalam audiensi tersebut tampak hadir Kompol Meby Trisono, S.I.P., S.I.K. (Kasat Intelkam Polresta Sidoarjo), Mujiono (Kasi Intelijen Bea Cukai Jatim I), Trimul (Kasi Humas Bea Cukai Jatim I), Yahya (Kasi KI Bea Cukai Jatim I), dan anggota LSM Gapura Madura.
Baca Juga: Gelar Operasi Gabungan, Satpol PP Kota Batu dan Bea Cukai Malang Sita 27.476 Batang Rokok Ilegal
Dalam kesempatan tersebut, Ketua LSM Gapura Madura Razak menyampaikan keluh kesah pengusaha rokok kecil di Madura terkait sanksi yang mereka terima karena usahanya tak dilengkapi cukai untuk rokok.
Karena itu, ia meminta bea cukai untuk membantu kemajuan perusahaan rokok di Pamekasan. "Terdapat salah satu pabrik rokok yang mempunyai jatah cukai 10.000, namun bisa memproduksi hingga 50.000 batang," ungkap Razak.
Razak mengungkapkan, saat ini ada ratusan pabrik rokok di Pamekasan. Namun, hanya 51 pabrik yang bercukai. Ironisnya, ia menduga ada oknum dari bea cukai yang memanfaatkan situasi tersebut untuk memperoleh keuntungan pribadi.
Baca Juga: Petugas Gabungan Gagalkan Pengiriman Rokok Ilegal di Suramadu, Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
"Bea cukai jangan ada tebang pilih dalam penindakan terhadap perusahaan rokok di Madura," tuturnya.
"Kami menginginkan kerja sama dengan bea cukai di sektor industri rokok untuk kemajuan Pamekasan dan Madura. Kami juga menginginkan dana DBHCHT (Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau) yang diberikan negara bisa kami pantau, karena pada saat covid banyak dana negara yang hilang dengan alasan covid. Tolong agar kami dikasih data jatah cukai pabrik-pabrik rokok di wilayah Madura," cetusnya.
Mujiono, Kasi Intelijen Bea Cukai Jatim mengaku sangat senang dengan data-data yang diberikan LSM Gapura. Terkait dengan pengawasan dan penindakan, ia mengatakan selama ini mengedepankan kearifan lokal. Namun, ia berjanji akan melakukan evaluasi agar ke depannya lebih baik.
Baca Juga: Bea Cukai Madura Musnahkan Rokok dan Minuman Keras Ilegal Secara Simbolis di Pamekasan
"Pada peresmian Kantor Bea Cukai Pamekasan, pimpinan kami meminta agar apabila ada pelanggaran jangan langsung ditindak, tapi dibina dulu," jelasnya.
Sedangkan terkait dengan DBHCHT, Mujiono mengatakan pemberiannya disesuaikan dengan skala prioritas kepada kepala daerah. Ia juga menjelaskan tentang pita cukai, yang harus dipesan dan dibeli oleh perusahaan rokok. "Tidak ada jatah pita cukai terhadap seluruh pabrik rokok," jelasnya.
Sementara menanggapi adanya indikasi oknum pegawai bea cukai yang meminta 'jatah' kepada perusahaan rokok, Yahya, Kasi KI Bea Cukai Jatim berjanji akan melakukan evaluasi. "Kami akan melakukan audit terhadap pengawasan pegawai dan SOP demi kebaikan di internal," katanya.
Baca Juga: Pemkot Batu Salurkan BLT DBHCHT Tahap II TA 2024 kepada Buruh Pabrik Rokok
"Bila ada oknum yang melakukan pelanggaran, saran kami agar direkam saja dan laporkan kepada kami, jangan melakukan penangkapan," pungkasnya. (yen/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News