KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Satresnarkoba Polres Kediri kembali mengungkap peredaran narkoba dengan mengamankan DN alias Suhadi (41), warga Desa Mojosari, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri. Dia diamankan petugas saat berada di rumah kos di Dusun Jeruk, Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri.
Kasubbag Humas Polres Kediri AKP Ratmoko Budi Lartono mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima oleh petugas, jika di wilayah Kecamatan Kras terdapat transaksi jual beli narkoba.
Baca Juga: Jelang Pilbup 2024, Polres Kediri Bentu Satgas Anti Money Politic
Petugas kemudian melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi. Begitu sampai di lokasi tempat kos pelaku, petugas mencurigai gerak-gerik seseorang yang mencurigakan diduga akan melakukan transaksi.
"Tidak membuang waktu, petugas melakukan penangkapan kepada terduga pelaku dan penggeledahan di kamar kosnya," kata AKP Ratmoko, Selasa (16/2).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 15,14 gram, satu plastik klip berisi pil inex dengan total 0,72 gram, satu pipet kaca berisi sabu-sabu dengan berat 2,22 gram, 31 butir pil alprazolam, satu bong, satu korek api gas, dua sendok dari sedotan plastik, 6.000 ribu butir pil dobel L yang dikemas enam botol plastik, dan satu ponsel yang digunakan sebagai sarana transaksi.
Baca Juga: Antisipasi Judi Online, Propam Periksa Ponsel Anggota Polres Kediri
"Barang haram tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kabupaten Kediri, namun berhasil digagalkan oleh Polres Kediri," terang AKP Ratmoko.
Setelah berhasil menangkap dan menyita barang bukti, pelaku beserta barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 112 ayat 1 dan ayat 2 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 60, 62 UU nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika serta pasal 197 sub pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009 tentang kesehatan.
"Saat ini pelaku berada di sel tahanan Mapolres Kediri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," pungkas AKP Ratmoko Budi. (uji/rev)
Baca Juga: Polres Kediri Tangkap Tiga Terduga Kasus Judol
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News