Jumlah Meningkat Tajam, Menko PMK Soroti Upaya ​Penanganan Limbah Medis di Daerah

Jumlah Meningkat Tajam, Menko PMK Soroti Upaya ​Penanganan Limbah Medis di Daerah Menko PMK Muhadjir Effendy (tengah) ketika mengunjungi pabrik pengolahan limbah B3 di Lakardowo, Kabupaten Mojokerto. (foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE)

MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Melejitnya jumlah limbah medis di masa pandemi Covid-19 jadi atensi pemerintah. Pemerintah menyebut jumlah produksi limbah medis di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) meningkat tajam. Data Kementerian PPN/Bappenas menyebutkan potensi peningkatan timbunan limbah medis akibat penggunaan alat pelindung diri (APD) mencapai 3-4 kali dari jumlah sebelumnya.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan () Muhadjir Effendy pun fokus menyoroti upaya yang dilakukan daerah dalam menangani masalah limbah medis, terutama dari fasyankes.

"Meningkatnya jumlah kasus positif Covid-19 mengakibatkan bertambahnya jumlah limbah medis fasyankes. Namun demikian, faktanya belum banyak rumah sakit yang memiliki pengolahan limbah on site," ujarnya saat mengunjungi PT PRIA, tempat pengelolaan limbah di Mojokerto, Jawa Timur, Selasa (16/2/2021).

Padahal, ungkap Muhadjir, UU No. 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tegas mengatur bahwa setiap orang yang menghasilkan limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah B3.

Apabila setiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah B3, pengelolaannya diserahkan ke pihak lain dan wajib mendapatkan izin dari menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.

Bila pengelolaan limbah B3 tidak dilakukan dengan baik sesuai peraturan perundang-undangan, UU tersebut juga mengatur ketentuan pidana dalam bentuk pidana penjara dan denda.

"Ini penting karena dampak dari pengelolaan limbah medis yang tidak terkelola dengan baik dapat menimbulkan dampak lingkungan seperti pencemaran lingkungan, termasuk dampak kesehatan seperti tertusuk benda tajam, hepatitis, bahkan HIV," cetus .

BACA JUGA Kantong Plasma Langka, dan Mensos Tinjau UDD PMI Surabaya

Dia pun menerangkan, pada dasarnya ada empat prinsip pengolahan limbah B3. Pertama, semua penghasil limbah secara hukum dan finansial bertanggung jawab menggunakan metode pengelolaan limbah yang aman dan ramah lingkungan.

Kedua, mengedepankan kewaspadaan tinggi. Lebih lanjut, untuk prinsip ketiga dan keempat spesifik khusus limbah Covid-19 yaitu mengatur prinsip kesehatan dan keselamatan serta prinsip kedekatan dalam penanganan limbah berbahaya untuk meminimalkan risiko pada pemindahan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO