Jual Beli Satwa Liar dan Dilindungi Melalui Facebook Dibongkar Polda Jatim dan BKSDA

Jual Beli Satwa Liar dan Dilindungi Melalui Facebook Dibongkar Polda Jatim dan BKSDA Lutung Budeng, salah satu satwa liar dan dilindungi yang ditemukan di salah satu rumah tersangka.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jual beli melalui media sosial facebook berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (B).

Dari pengungkapan tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Yakni NR (26), bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Serta pasangan suami istri VPE (29) dan NK (21).

Baca Juga: Bidpropam Polda Jatim Cek Senjata Api Personel

Kabid Humas , Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.

"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya," kata Kombespol Gatot, di hadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).

Gatot menjelaskan kronologi penangkapan, bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial facebook.

Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024

Selanjutnya, anggota berkoordinasi dengan B untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama petugas langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya di lokasi, petugas gabungan tersebut mendapati sejumlah satwa yang dilindungi.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakaktua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.

NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh B Jatim.

Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas

Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa, 14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke untuk proses lebih lanjut.

Di hadapan penyidik, tersangka NR mengakui tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakaktua Maluku itu. NR mengaku selama ini melakukan -satwa tersebut melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.

Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024

Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus AKBP Jimmy Tana mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersangka NR, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR. Yakni, menjual dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.

Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE (29) pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

Benar saja, terdapat berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di rumah VPE dan istrinya, NK (21).

Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria

"Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual . Kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting," terangnya sembari menunjukan barang bukti.

Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE, karena sedang hamil. "Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," imbuhnya.

Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional

Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibanderol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.

AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun . Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi yang tengah diambang kepunahan.

"Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami," katanya.

Baca Juga: Polda Jatim Tindak Tegas Personel Terlibat Narkoba

Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (ana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO