SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Jual beli satwa dilindungi melalui media sosial facebook berhasil dibongkar Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim bekerja sama dengan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA).
Dari pengungkapan tindak pidana konservasi Sumber Daya Alam (SDA) Hayati dan Ekosistemnya tersebut, polisi berhasil mengamankan tiga orang tersangka dengan lokasi berbeda. Yakni NR (26), bertempat tinggal di Dusun Binting, Desa Suko, Kecamatan Sidoarjo, Kabupaten Sidoarjo. Serta pasangan suami istri VPE (29) dan NK (21).
Baca Juga: Kasus Dugaan Penggelapan Dana Kompensasi Pileg 2019 PPP Sampang Dihentikan Polisi, Mengapa?
Kabid Humas Polda Jatim, Kombespol Gatot Repli Handoko mengatakan, praktik jual beli satwa langka dan dilindungi itu berhasil dibongkar pada Senin (1/2/2021) lalu.
"Kami menangkap tersangka pertama (NR) beserta barang buktinya," kata Kombespol Gatot, di hadapan awak media, pada Rabu (17/2/2021).
Gatot menjelaskan kronologi penangkapan, bermula pada hari Minggu (31/1/2021) sekitar pukul 20.00 WIB. Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menemukan adanya informasi terkait penjualan satwa yang dilindungi di media sosial facebook.
Baca Juga: Tak Kuasai Birahi, Seorang Ayah di Surabaya Setubuhi dan Aniaya Putri Kandungnya
Selanjutnya, anggota berkoordinasi dengan BBKSDA untuk memastikan kebenaran postingan itu. Selang sehari kemudian, Senin (1/2/2021) dini hari sekitar pukul 01.00 WIB, Anggota Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama petugas BKSDA langsung menuju ke rumah NR. Sesampainya di lokasi, petugas gabungan tersebut mendapati sejumlah satwa yang dilindungi.
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menemukan satwa yang dilindungi, yakni 15 ekor Kakaktua Maluku dengan nama latin Cacatua Moluccensis.
NR terbukti melanggar pidana, lantaran sejumlah satwa itu tak memiliki dokumen, dan Undang-Undang (UU) yang sah. Selanjutnya, Kakaktua itu dibawa oleh BBKSDA Jatim.
Baca Juga: Oknum Anggota DPRD Jatim Warga Sampang Diduga Aniaya Istri Siri yang Berprofesi DJ
Sedangkan, NR beserta barang bukti 2 sangkar besi, 30 buah paralon bekas tempat satwa, 14 buah keranjang plastik bekas tempat satwa, hingga 1 unit handphone Iphone 6s Plus warna silver diamankan ke Polda Jatim untuk proses lebih lanjut.
Di hadapan penyidik, tersangka NR mengakui tak mengantongi legalitas yang sah terhadap 15 ekor Kakaktua Maluku itu. NR mengaku selama ini melakukan jual beli satwa-satwa tersebut melalui media sosial Facebook dengan nama akun @zein-zein.
Baca Juga: Jelang Pilkada 2024, Polda Jatim Lakukan Pengecekan Almatsus dan Kendaraan Dinas Polres Ngawi
Sementara Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Jimmy Tana mengungkapkan, dari hasil penangkapan tersangka NR, petugas selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap kasus serupa yang masih satu jaringan dengan tersangka NR. Yakni, menjual satwa langka dan dilindungi melalui media sosial Facebook dengan nama akun; Enno Arekbonek Songolaspitulikur.
Selanjutnya, petugas gabungan memburu pelaku dengan mendatangi rumah VPE (29) pada Senin (8/2/2021) siang, sekitar pukul 13.00 WIB. Di Perum Permata Biru, Kelurahan Pakunden, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.
Benar saja, terdapat satwa dilindungi berupa seekor Elang Brontok (Spizaetus cirrhatus) dan 8 ekor Lutung Budeng (Trachypithecus Auratus) di rumah VPE dan istrinya, NK (21).
Baca Juga: Baby Sitter yang Cekoki Anak Pakai Obat Penggemuk di Surabaya Ditangkap, Polisi Ungkap Fakta Baru
"Modus tersangka (VPE dan NK) adalah memelihara dan menjual satwa dilindungi. Kami temukan Elang Brontok dan Lutung Budeng yang akan dijual melalui media online Facebook, dengan nama akun Miidha dan Enno Arekbonek songolaspitulikur, dengan cara satwa diposting," terangnya sembari menunjukan barang bukti.
Jimmy menegaskan, pihaknya terpaksa tak menahan NK, istri dari VPE, karena sedang hamil. "Yang bersangkutan tidak kami tahan, karena sedang hamil," imbuhnya.
Baca Juga: Kalapas Kediri Sambut Komandan Kompi 1 Batalyon C Pelopor Brimob Polda Jatim
Kepada penyidik, para pelaku mengaku sebagai penadah satwa langka itu, lalu menjualnya ke penadah atau konsumen lainnya di sejumlah lokasi. Harga yang dibanderol pun bervariatif, mulai Rp 2 juta rupiah, sampai puluhan juta rupiah.
AKBP Jimmy Tana mengimbau, apabila masyarakat menemukan hal serupa untuk segera melapor kepada pihak kepolisian maupun BKSDA. Sebab, dengan laporan dan penanganan cepat, diharap bisa menyelamatkan populasi satwa langka yang tengah diambang kepunahan.
"Bila masyarakat mendapat informasi terkait penjualan, bisa segera lapor ke kami," katanya.
Baca Juga: Ketua KONI Kota Probolinggo Bersama Istri yang Juga ASN Ditangkap Polisi Karena Sabu-Sabu
Akibat perbuatannya itu, 3 tersangka dijerat dengan pasal 40 ayat (2) juncto pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta pasal 33 ayat (3), juncto Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. (ana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News