KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Giat Operasi Yustisi Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri terus dilakukan oleh petugas gabungan.
Sekitar 45 petugas gabungan yang terdiri dari Polres Kediri Kota, Kodim 0809/Kediri, Satpol PP Kota Kediri, dan BPBD Kota Kediri, Jumat (19/2/2021), menggelar operasi yustisi di Bandar Ngalim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.
Baca Juga: Kota Kediri Jadi Tuan Rumah Gebyar Hateri Ke-39, Pj Zanariah Buka Rakor Persiapan
Sekretaris Kantor Satpol PP Kota Kediri Nur Khamid menjelaskan bahwa operasi yustisi tersebut berhasil menjaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu tidak memakai masker. "Empat belas orang yang terjaring operasi yustisi tersebut, semuanya dikenai sanksi denda berupa mengganti masker," kata Nur Khamid, Jumat (19/2/2021).
Menurut Nur Khamid, selain menjaring pengguna jalan yang tidak memakai masker, petugas juga membagikan masker kepada pengguna jalan lainnya.
"Dasar Hukum pelaksanaan operasi yustisi selain Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2019 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, juga Perwali No. 1 Tahun 2021 tentang perubahan Perwali Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Desease-2019 (Covid-19)," ujar Nur Khamid. (uji/zar)
Baca Juga: Pj Wali Kota Zanariah Harap PGRI Kota Kediri Semakin Solid Majukan Mutu Pendidikan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News