Gelar Operasi Yustisi, Petugas Gabungan di Kota Kediri Jaring 14 Pelanggar Prokes

Gelar Operasi Yustisi, Petugas Gabungan di Kota Kediri Jaring 14 Pelanggar Prokes Petugas gabungan saat mendata pelanggar prokes yang terjaring dalam operasi yustisi di Kota Kediri. (foto: ist)

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Giat Penegakan Perda Prov. Jatim Nomor 2 Tahun 2020 guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah Kota Kediri terus dilakukan oleh petugas gabungan.

Sekitar 45 petugas gabungan yang terdiri dari , Kodim 0809/Kediri, , dan BPBD Kota Kediri, Jumat (19/2/2021), menggelar operasi yustisi di Bandar Ngalim, Kelurahan Bandar Kidul, Kecamatan Mojoroto, Kota Kediri.

Sekretaris Kantor Nur Khamid menjelaskan bahwa operasi yustisi tersebut berhasil menjaring 14 orang pelanggar protokol kesehatan (prokes) yaitu tidak memakai masker. "Empat belas orang yang terjaring operasi yustisi tersebut, semuanya dikenai sanksi denda berupa mengganti masker," kata Nur Khamid, Jumat (19/2/2021).

Menurut Nur Khamid, selain menjaring pengguna jalan yang tidak memakai masker, petugas juga membagikan masker kepada pengguna jalan lainnya.

"Dasar Hukum pelaksanaan operasi yustisi selain Perda Provinsi Jatim No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jatim No. 1 Tahun 2019 dan Pergub Jatim No. 53 Tahun 2020, juga Perwali No. 1 Tahun 2021 tentang perubahan Perwali Kota Kediri No. 32 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Desease-2019 (Covid-19)," ujar Nur Khamid. (uji/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO