PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Pemkab Pasuruan mengalokasikan anggaran Rp 33 miliar untuk membayar iuran Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBID) JKN-KIS keluarga miskin di Kabupaten Pasuruan.
Hal ini diungkapkan Ani Latifa, Kepala Dinkes Kabupaten Pasuruan, dalam hearing dengan Komisi IV serta aktivis GMBI yang berlangsung di kantor DPRD setempat, kemarin (4/3).
Baca Juga: JKN Aktif Jadi Syarat Pengurusan SIM, BPJS Kesehatan Minta Masyarakat Tak Khawatir
Menurut Ani Latifa, anggaran Rp 33 miliar untuk membayar iuran JKN-KIS bagi 80.500 warga miskin di Kabupaten Pasuruan.
Dia menyampaikan, tingginya biaya yang harus dikeluarkan tersebut tak terlepas dari adanya kenaikan iuran. Sebelumnya, iuran yang dikenakan hanya Rp 22.500 per orang. Namun, seiring kebijakan yang diberlakukan BPJS, iuran tersebut naik menjadi Rp 35 ribu per orang.
"Untuk menutupi kekurangan anggaran yang ada, kami minta dukungan legislatif, agar di P-APBD bisa dinaikkan," pinta kepala dinkes. (bib/par/rev)
Baca Juga: GERTAP Desak KPU Usut Dua Anggota PPS yang Diduga Teken Kontrak Politik dengan Cabup Pasuruan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News