SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Penyelundupan sebanyak 29.250 benih bening lobster (BBL) ilegal senilai Rp2,9 miliar dengan tujuan kawasan bebas Batam melalui Terminal 1 Bandara Juanda Surabaya di Sidoarjo berhasil digagalkan oleh Petugas Bea dan Cukai Bandara Juanda.
Rencana pengiriman BBL tersebut akan dilakukan pada Senin (8/3/2021), dengan menggunakan jasa penerbangan pesawat Lion JT 0971. Dengan tujuan Surabaya ke Batam.
Baca Juga: NasDem Sidoarjo Salurkan 4.369 Beasiswa PIP Jalur Aspirasi
Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean Juanda Budi Harjanto mengatakan bahwa penggagalan upaya penyelundupan BBL melalui Bandara Juanda ini berkat kerja sama. Petugas Unit P2 Bea Cukai bersama BKIPM Surabaya I melakukan pengawasan terhadap kargo pengiriman pesawat yang diduga akan melakukan pengiriman BBL.
"Setelah mendapat informasi akan ada penyelundupan BBL, kemudian petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap kargo yang berisikan BBL tersebut," kata Budi saat press conference di KPPBC Juanda, Senin (8/3/2021).
Budi menjelaskan, dari hasil pengawasan petugas P2 Juanda dan BKIPM Surabaya I, petugas mencurigai paket kargo berupa 1 karton dengan Surat Muatan Udara (SMU) Nomor 990-16622992 dengan pemberitahuan sebagai makanan. Setelah dilakukan pemeriksaan disaksikan pihak maskapai penerbangan dan security bandara, kedapatan di dalam karton berisi 30 kantong plastik yang di dalamnya berisi puluhan ribu BBL.
Baca Juga: Predator Anak Ditangkap di Sidoarjo
"Setelah dilakukan pengecekan terdapat 29.250 ekor BBL, ribuan ekor BBL tersebut dikemas dimasukkan ke kantong plastik. Selanjutnya dimasukkan ke boks plastik," jelas Budi.
Budi menerangkan, pengiriman ini modus saja, diduga rencana akan dilanjutkan ke luar negeri biasanya ke Vietnam. Untuk memastikan jumlah dan jenis dari BBL atas paket kargo berupa 1 karton tersebut dilakukan pemeriksaan dan pencacahan, kedapatan 29 kantong berisi @1.000 ekor BBL jenis pasir, total 29.000 ekor dan 1 kantong berisi @250 ekor BBL jenis mutiara, total 250 ekor. Perkiraan nilai barang keseluruhan BBL 29.250 ekor adalah Rp2.937.500.000.
"Kegiatan pengiriman tersebut melanggar Surat Edaran Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) Nomor B.22891/DJPT/PI.130/XI/2020 tentang Penghentian Sementara Penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) terkait Permen Nomor 12/Permen-KP/2020. Kemudian diserahterimakan ke Balai Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Surabaya I untuk diproses lebih lanjut," pungkas Budi. (cat/zar)
Baca Juga: Penasihat Hukum Terdakwa Kasus Pemotongan Insentif ASN BPPD Sidoarjo Minta APH Proses Pihak Terkait
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News