​Pura-Pura Mencari Burung, Dua Residivis Asal Tuban Gasak 8 Motor

​Pura-Pura Mencari Burung, Dua Residivis Asal Tuban Gasak 8 Motor Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat menunjukkan barang bukti dan tersangka. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - NS (32) dan S (28) Warga Kecamatan Palang, Kabupaten kembali berurusan dengan hukum karena melakukan aksi pencurian sepeda motor (curanmor), Senin (15/3/2021).

Keduanya merupakan residivis dan pernah dipenjara karena kasus penganiayaan. Sebelumnya, S divonis selama 5 bulan, sedangkan NS mendekam selama 5 tahun karena menyebabkan korban meninggal dunia.

"Keduanya ini merupakan residivis kasus penganiayaan," ujar Kapolres , AKBP Ruruh Wicaksono.

Kapolres menambahkan, dari hasil pengembangan kasus, petugas mampu mengungkap sebanyak 8 tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan 8 unit sepeda motor dari tangan tersangka.

"Kedua pelaku ditangkap di area SPBU di Kecamatan Singgahan, ketika sedang menjual barang hasil curian. Setelah dikembangkan, diamankan sebanyak 8 motor curian," imbuh Kapolres .

Pria kelahiran Ngawi ini menjelaskan, saat melancarkan aksinya, keduanya mencari sasaran sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman rumah dan menyamar sebagai pencari burung.

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO