KOTA BATU, BANGSAONLINE.com - Berawal dari keluhan warga Jalan Bromo Kota Batu terkait limbah yang ditimbulkan, pejabat fungsional Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) melakukan sidak ke Rumah Makan (RM) Ayam Goreng Nelongso. Dari sidak itu, petugas DLH justru menemukan fakta bahwa Ayam Goreng Nelongso yang telah berdiri sejak 2019 di Kota Batu belum mengantongi izin lingkungan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.
Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batu Aris Setiawan. "Langkah pembinaan akan kami lakukan terkait usaha yang belum mengantongi izin, termasuk Nelongso. Tim kami dari Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan telah melakukan tinjauan ke sana," kata Aris.
Baca Juga: Dinkes Kota Batu Lakukan Monev Kawasan Tanpa Rokok
Sementara pejabat fungsional Seksi Pengawasan Lingkungan dan Pengaduan, Imelda Murba Triguna menegaskan telah melakukan upaya edukasi kepada Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di Kota Batu.
"Sebenarnya tahun 2020 DLH sudah berupaya mendata semua UMKM yang belum ada dokumen lingkungan atau izin lingkungan. Tapi rupanya belum mendapat respons yang baik dari UMKM, mungkin takut ada tindakan atau sanksi. Padahal kami ingin memberi arahan dan binaan untuk pengelolaan lingkungan, termasuk proses perizinannya," jelas Imelda.
Baca Juga: Tata Kelola Kearsipan 10 OPD Pemkot Batu Raih Predikat Sangat Memuaskan
Untuk Nelongso, lanjut dia, otomatis setelah proses pengaduan ini berjalan dan setelah pihaknya bisa bertemu dengan pihak manajemen akan segera ditindaklanjuti. "Makanya kami perlu data lengkap tentang kasus ini karena tindak lanjutnya nanti gak main-main mas," ungkapnya.
"Pertemuan dengan pihak manajemen yang diadukan juga sangat perlu, karena kami akan membicarakan jangka waktu kesanggupan untuk mengatasi permasalahan yang ditimbulkan. Harus sabar dan tidak boleh sembarangan untuk proses pengaduan ini, karena jika tidak benar kita juga bisa dituntut balik. Selama ini cukup susah bertemu dengan manajemen," imbuhnya.
Meski demikian, Imelda menegaskan akan terus mengejar permasalahan tersebut. "Tapi jika manajemen sengaja menghindar dan sengaja menolak untuk diverifikasi atau diawasi, kami akan ada berita acara penolakan. Dan dengan sangat terpaksa keputusan akan diambil tanpa konfirmasi," tegasnya.
Baca Juga: Tinjau Progres Pembangunan Gudang Aset, Pj Wali Kota Batu Targetkan Rampung Akhir 2024
Regional Manager RM Nelongso Rizky Pradipka Putera membenarkan terkait masalah perizinan RM Nelongso. "Memang sedang kami urus untuk perizinannya ke pihak pemkot," kata dia.
Sementara Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Batu dalam hal ini hanya tinggal menunggu arahan lanjutan.
Baca Juga: Maraknya Pohon Tumbang di Kota Batu Jadi Atensi Serius DPRD Setempat
"Penindakan semacam itu kan ada SKPD teknis, tidak semuanya ditangani oleh Satpol PP biar tidak overlapping. Namun jika nanti secara administrasi pihak DLH telah menindak dan tidak ada respons, maka di situ tugas Satpol PP bisa dilaksanakan," tandasnya. (asa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News