Belum Ada Izin Pemakaian Frekuensi, Radio Suara Gresik Berhenti Mengudara

Belum Ada Izin Pemakaian Frekuensi, Radio Suara Gresik Berhenti Mengudara Dari kiri: M. Syuhud Almanfaluty (Moderator) bersama tiga narasumber, yaitu Taufiqul Umam, Adi Nugroho, dan Sulis Irbansyah. (foto: ist.)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Setelah mengudara setahun lebih, kini siaran  (RSG) harus berhenti sementara. Ini dilakukan setelah radio milik itu dihentikan operasinya oleh Balai Monitoring (Balmon) SFR Kelas I Surabaya lantaran belum mengantongi Izin Stasiun Radio (ISR) dan Izin Pita Spektrum Frekuensi Radio (IPSFR).

Hal tersebut dikatakan oleh Adi Nugroho, S.T., M.M.T., dari Balmon SFR Kelas I Surabaya Ditjen SDPPI Kementerian Kominfo saat menjadi narasumber dalam FGD (Focus Group Discussion) dengan tema "Kelompok Informasi Masyarakat Pengguna Frekuensi" yang digelar di Hotel Horisson, GKB, Kamis (18/3/2021).

Baca Juga: Belanja THL Kabupaten Gresik Capai Rp180 Miliar, Anha: Output dan Outcome Harus Jelas

Lebih jauh, Nugroho menjelaskan bahwa RSG bisa kembali mengudara jika izin dimaksud sudah keluar dari Kementerian Komunikasi dan Informatika. "Cuma, sampai saat ini kanal frekuensi untuk RSG tak ada," jelasnya.

Diterangkan Nugroho bahwa semua masyarakat, baik secara perorangan maupun kelompok (lembaga) yang memanfaatkan frekuensi harus ada izin. "Kalau tidak harus ditertibkan," terangnya.

RSG sendiri selama setahun mengudara menggunakan frekuensi pada gelombang FM 100.4 serta melalui audio streaming.

Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan

Dalam FGD tersebut juga menghadirkan dua narasumber lain, yakni Anggota Komisi III DPRD Gresik Taufiqul Umam (Fraksi Gerindra) dan Sulisno Irbansyah (Fraksi PDIP), dengan dimoderatori Ketua Komunitas Wartawan Gresik (KWG) M. Syuhud Almanfaluty yang juga Wartawan Harian Bangsa dan BANGSAONLINE.com.

Taufiqul Umam menyatakan, banyak ditemukan masyarakat yang memanfaatkan frekuensi untuk siaran, namun mereka tak tahu bahwa harus berizin. Kondisi ini bisa disebabkan karena lemahnya sosialisasi kepada masyarakat. Padahal, semangat masyarakat untuk memanfaatkan frekuensi untuk siaran itu juga bisa untuk kepentingan masyarakat maupun kepentingan organisasi. Dia kemudian mencontohkan, pemancar radio di desa-desa seperti yang dikelola oleh karang taruna, Ansor, dan lainnya.

"Saya kira semangat mereka sangat baik. Untuk kepentingan masyarakat. Untuk kepentingan daerah. Untuk kepentingan pembangunan. Untuk kepentingan organisasi. Namun banyak yang belum tahu pemakaian frekuensi itu harus berizin. Fakta ini bisa disebabkan salah satunya karena lemahnya sosialisasi yang dilakukan oleh instansi terkait," ujarnya.

Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai

Padahal, tambah Taufiq, regulasi yang mengatur seperti UU Penyiaran Nomor 32 Tahun 2002 dan UU Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sudah lama ada. "Jadi, regulasinya sudah lama ada. Tapi banyak masyarakat yang belum tahu. Hal ini karena lemahnya sosialisasi," pungkasnya.

Sementara itu, Sulis Irbansyah meminta agar keberadaan radio-radio di pedesaan, di kecamatan agar dihidupkan kembali. Sebab, keberadaannya sangat bermanfaat untuk menyebarkan informasi ke masyarakat, seperti informasi soal jalan rusak, banjir, kelangkaan pupuk, dan lainnya.

"Saya minta bisa dihidupkan kembali karena manfaatnya banyak untuk informasi, sehingga bisa di-follow up. Jika memang ada yang tak berizin harus diberikan informasi," pintanya. (hud/zar)

Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO