BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Bangkalan menggelar mediasi internal terkait perizinan reklamasi PT GSM (Galangan Samudera Madura) di Pendopo Agung Bangkalan, Kamis (18/3/2021).
Bupati Bangkalan R Abdul Latif Imron mengatakan, mediasi ini dilakukan agar ke depannya PT GSM tidak salah langkah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. "PT GSM harus melengkapi syarat yang telah kami tetapkan," ujar Ra Latif, sapaan Bupati Bangkalan.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Salurkan 258 Beasiswa Prestasi dan 1.342 Bantuan Operasional Pendidikan
Dalam kesempatan ini, Ra Latif juga berjanji akan terus melakukan pendampingan terhadap PT GSM dalam proses penyelesaian izin tersebut.
"Pemkab akan selalu mendampingi prosesnya. Mungkin dalam hal berkoordinasi dengan Pemprov Jatim atau kementerian pusat. Seperti izin lahan yang dikeruk, menurut keterangan yang ada harus berkoordinasi dengan pihak Provinsi Jawa Timur, di antaranya reklamasi. Itu kami siap melakukan pendampingan," jelas Ra Latif.
Sementara itu, ditanya terkait tidak diundangnya PT GSM dalam kegiatan ini, Bupati Bangkalan mengatakan karena hal ini merupakan mediasi internal.
Baca Juga: Pemkab Bangkalan Sabet 4 Penghargaan di Ajang Inovasi dan Teknologi Award 2024
"Memang tidak diundang karena ini hanya untuk internal kita. Sehingga hasil dari mediasi ini nanti kita berikan ke PT GSM untuk segera memenuhi persyaratan yang kami berikan," pungkasnya. (ida/uzi/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News