BangsaOnline - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) benar-benar diluluhlantakkan. Setelah membidik 21 penyidik KPK dalam
kaitan dengan kepemilikan senjata api, polisi kembali mengusut kasus
penyidik Novel Baswedan semasa dia menjabat Kepala Satuan Reserse
Kriminal Polres Bengkulu pada 2004.
Polisi, menurut sejumlah
informasi, sudah memanggil Novel untuk diperiksa Badan Reserse Kriminal
Polri pada Jumat, 20 Februari 2012. Dia bakal diperiksa sebagai
tersangka. Polisi juga memanggil penyidik Yuri Siahaan sebagai saksi.
Perkara ini semula ditangani oleh Polda Bengkulu. Namun Mabes Polri kemudian mengambil alih kasus ini.
Kasus
Novel mencuat pada 2012. Ketika itu Novel menjadi penyidik utama kasus
korupsi Kepala Korlantas Polri Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Banyak
kalangan yang menilai penetapan tersangka itu sebagai serangan balik
polisi karena saat itu KPK baru saja menetapkan Djoko sebagai tersangka.
Polisi
pun sempat menggeruduk KPK untuk menangkap Novel. Kasus ini dihentikan
sementara setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melerai perseteruan
KPK-Polri ketika itu.
Kasus yang dituduhkan polisi kepada Novel
terjadi pada 2004. Novel disangka menganiaya seorang pencuri sarang
burung walet hingga tewas. Investigasi KPK menemukan bahwa pencuri itu
tewas di rumah sakit setelah dihajar anggota Polres Bengkulu. Novel
membantah terlibat dalam penganiayaan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News