Operasi Yustisi Prokes di Krembung Sidoarjo, 6 Orang Disanksi Tipiring

Operasi Yustisi Prokes di Krembung Sidoarjo, 6 Orang Disanksi Tipiring Petugas Satgas Covid Krembung sedang menghentikan salah satu pelanggar prokes.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satgas Covid-19 Kecamatan Krembung menggelar operasi yustisi dalam rangka penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat () Jilid III yang digelar di depan Mapolsek Krembung, Senin (22/3/2021).

Operasi yustisi yang dilakukan oleh petugas gabungan dari Polsek Krembung, Koramil, dan Satpol PP ini menyasar para pengguna jalan yang tidak patuh protokol kesehatan.

Baca Juga: Gandeng RS Anwar Medika, Polsek Balongbendo PPGD dan TPTKP untuk Tangani Kegawatdaruratan

"Operasi yustisi ini digelar sebagai upaya untuk menekan penyebaran Covid-19 khususnya di wilayah Kecamatan Krembung," cetus Kapolsek Krembung AKP Imam Yuwono.

Adapun yang menjadi sasaran dari operasi yustisi tersebut, para pengguna jalan baik itu kendaraan R2 maupun R4 yang melintas dan tidak menerapkan protokol kesehatan. "Kepada yang tidak bermasker kita berikan sanksi tipiring," ujarnya.

Selain itu lanjut Imam, pada operasi yustisi yang digelar, petugas tidak henti-hentinya memberikan imbauan kepada seluruh warga agar selalu menjalankan 5M.

Baca Juga: Polres Sidoarjo Patroli Malam Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada Serentak 2024

"Dengan menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, membatasi mobilitas, serta menjauhi kerumunan diyakini akan bisa menekan angka penyebaran virus yang mematikan ini," jelasnya.

Dalam kegiatan operasi yustisi yang digelar petugas hanya mendapati 6 pelanggar karena tidak bermasker dan diberikan surat tipiring. (cat/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Respons Keluhan Ojol Karena Terdampak Pandemi, ASC Foundation Bagikan Paket Sembako dan Uang Bensin':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO