BangsaOnline - Sejumlah ahli hukum dari berbagai universitas berkumpul di gedung Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (17/2). Mereka berdiskusi dengan
pimpinan KPK terkait upaya penyelematan lembaga antikorupsi itu yang
saat ini dalam situasi kritis setelah dua pimpinannya ditetapkan sebagai
tersangka.
Guru besar hukum tata negara Universitas Gadjah Mada,
Denny Indrayana, mengatakan, beberapa ahli hukum telah hadir di KPK.
Mereka membicarakan terkait upaya yang bisa dilakukan terkait situasi
yang terjadi. Salah satu di antaranya, kata dia, adalah status tersangka
dua pimpinan KPK.
"Tentu menyikapi situasi terakhir yang ada,
mudah-mudahan ada solusi terbaik yang bisa kita berikan," katanya di
gedung KPK, Selasa (17/2).
Selain Denny, beberapa pakar hukum
lain juga terlihat di gedung KPK. Di antaranya pakar hukum tata negara
Universitas Indonesia Refly Harun, pakar hukum tata negara Universitas
Andalas Saldi Isra, dan Direktur Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM
Zainal Arifin Mochtar.
Zainal yang tiba di gedung KPK setelah
Denny, enggan berkomentar banyak. Dia mengaku baru akan berdiskusi
dengan pimpinan KPK. "Nanti ya, nanti," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News