Imigrasi Blitar Deportasi WNA Taiwan, Asalnya WNI Tulungagung

Imigrasi Blitar Deportasi WNA Taiwan, Asalnya WNI Tulungagung Chang Ti Na (tengah). foto: ist.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Seorang warga negara asing (WNA) asal dideportasi Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar. Wanita bernama Chang Ti Na itu dideportasi karena melanggar masalah administratif keimigrasian.

Dia dikenakan tindakan administratif keimigrasian karena telah melanggar pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yakni orang asing pemegang izin tinggal yang telah habis masa berlakunya dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggalnya.

Baca Juga: Kurang dari 24 Jam, Polresta Sidoarjo Tangkap Suami yang Bunuh Istri di Krian

"Kantor imigrasi Blitar mendapatkan informasi dari pihak The Taipei Economic and Trade Office (TETO) Surabaya terkait keberadaan warga negara yang tinggal di Indonesia yang telah melebihi izin tinggal yang telah diberikan dan ditindaklanjuti dengan pengawasan di lapangan. Setelah diketahui keberadaannya, yang bersangkutan dibawa ke kantor imigrasi dan dilakukan pendetensian dan pendeportasian," ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar Murdo Danang Laksono, Kamis (25/3/2021).

Chang Ti Na dulunya adalah WNI yang tinggal di Kecamatan Besuki, . Namun ia merantau ke dan menikah hingga memutuskan mengubah kewarganegaraannya.

Dia kemudian datang untuk mengunjungi keluarganya. Yang bersangkutan menggunakan visa bebas kunjungan dengan batas 30 hari. "Dia pulang untuk bertemu dan berkumpul dengan keluarganya," imbuhnya.

Baca Juga: Warga Tulungagung Meninggal, Diduga Keracunan Nasi Hajatan dari Blitar

Dia menambahkan, Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Blitar mendampingi yang bersangkutan menuju ke Bandar Udara Juanda, Surabaya untuk penerbangan ke Bandara Udara Internasional Soekarno Hatta.

Setibanya di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, petugas berkoordinasi dengan pihak maskapai dan petugas Imigrasi di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta untuk menyelesaikan proses administrasi pendeportasian. Selanjutnya WNA dengan kewarganegaraan , Chang Ti Na tersebut diberangkatkan menggunakan pesawat China Airlines CI762. (ina)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Sempat Kabur Bawa Mobil Dinas dan Tabrak Pagar Rudenim, WNA Palestina Diamankan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO