Polisi Bekuk Lima Pengedar Sabu 178,55 gram di Jember

Polisi Bekuk Lima Pengedar Sabu 178,55 gram di Jember Ilustrasi

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Satreskoba Polres Jember berhasil mengungkap lima kasus peredaran sabu di lima TKP berbeda sejak 6 -20 Maret 2021. Barang bukti yang diamankan 178,55 gram dari lima orang tersangka.

Para tersangka berinisial ES, M, AMR, MAK, dan H. Kelima tersangka tersebut, ada yang dari Ambulu, Rambipuji, Kaliwates, dan dari Surabaya. Semuanya merupakan hasil penangkapan dalam rentang waktu 15 hari di lokasi yang berbeda.

Baca Juga: Anggota DPRD Jatim ini Pelopori Silaturahmi Antarorganisasi Pencak Silat se-Jember

"Mereka semuanya pengedar, karena rata-rata barang membawa di atas 5 gram," kata Kasat Resnarkoba Polres Jember Iptu Hadiyan Widya Wiratama saat rillis di Mapolres Jember, Kamis (25/3) sore.

Namun kata Widya, meskipun ada satu kesamaan dari kelima orang itu, yakni asal sabu yang mereka jual, mereka bukan berada dalam satu jaringan yang sama.

"Mereka bukan jaringan atau komplotan, namun mereka mendapatkan barang dari Madura, semuanya dari Madura. Mereka membawanya ke Jember memakai jalur darat.

Baca Juga: Selama Ramadhan, Polres Jember Gelar Patroli Kamtibmas

Widya menjelaskan, tersangka yang diamankan polisi di Kecamatan Ajung, pada 20 Maret lalu. Pengedarnya adalah H, warga Kelurahan Wonokusumo, Semampir, Surabaya. Polisi menangkap H ketika bertransaksi di depan sebuah minimarket berjaringan di Kecamatan Ajung. Polisi menyita sabu 23,68 gram dari tangan H.

"Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 6 tahun penjara," pungkasnya. (yud/eko/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO