JEMBER, BANGSAONLINE.com - Misru (51), warga Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember, ditangkap oleh Jajaran Polsek Semboro karena diduga menyalahgunakan bahan peledak.
Pria berkepala gundul itu ditangkap di depan Kantor Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten Jember pada hari Minggu (28/03/2021).
Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil
Hal tersebut disampaikan Kapolsek Semboro AKP. Fatchur Rohman saat press confrence di Mapolsek Semboro, Kamis (01/04/2021).
Kapolsek Semboro AKP. Fatchur Rohman mengatakan, pelaku diduga meracik bahan peledak untuk dijual. Saat ditangkap dan digeledah, tersangka sempat melakukan perlawanan.
"Kemudian petugas memeriksa barang bawaannya dan ditemukan bahan peledak jenis bubuk mesiu seberat 6 kg lengkap dengan sumbu peledak," terangnya.
Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil
Berdasarkan pengakuan Musri, dirinya belajar meracik bahan peledak tersebut secara autodidak. Ia belajar meracik sewaktu bekerja sebagai tukang becak di Surabaya dan biasa mangkal di depan toko kimia.
"Dari seringnya melihat orang belanja bahan kimia dan dari hasil bertanya-tanya, akhirnya dia mencoba belajar meracik membuat bahan peledak dan berhasil. Menurut tersangka, bahan kimia untuk membuat bahan peledak didapat dari membeli di toko bahan kimia di Jember dan sebagian dari Surabaya," jelasnya.
"Musri tidak memasarkan bahan peledak di rumahnya, tetapi menunggu pembeli yang sebelumnya sudah berkomunikasi lewat HP seluler dan bertemu di jalan," sambungnya.
Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember
Antara pelaku dan pembeli, kata Fatchur Rohman, tidak saling kenal dan pelaku tidak pernah menanyakan kegunaan bahan peledak kepada pembeli. Namun umumnya digunakan untuk membuat petasan atau mercon.
"Pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang no 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (yud/eko)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News