Pria Peracik Bahan Peledak di Jember Ditangkap Polisi

Pria Peracik Bahan Peledak di Jember Ditangkap Polisi Kapolsek Semboro AKP. Fatchur Rohman saat memimpin press confrence penangkapan peracik bahan peledak.

JEMBER, BANGSAONLINE.com - Misru (51), warga Kecamatan Semboro, Kabupaten , ditangkap oleh Jajaran Polsek Semboro karena diduga menyalahgunakan bahan .

Pria berkepala gundul itu ditangkap di depan Kantor Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, Kabupaten pada hari Minggu (28/03/2021).

Baca Juga: Hadir di Kampanye Akbar, Irwan Setiawan Ajak Menangkan Khofifah-Emil

Hal tersebut disampaikan Kapolsek Semboro AKP. Fatchur Rohman saat press confrence di Mapolsek Semboro, Kamis (01/04/2021).

Kapolsek Semboro AKP. Fatchur Rohman mengatakan, pelaku diduga meracik bahan untuk dijual. Saat ditangkap dan digeledah, tersangka sempat melakukan perlawanan.

"Kemudian petugas memeriksa barang bawaannya dan ditemukan bahan jenis bubuk mesiu seberat 6 kg lengkap dengan sumbu ," terangnya.

Baca Juga: Seribu Massa SSC di Jember Nyatakan Dukung Khofifah-Emil

Berdasarkan pengakuan Musri, dirinya belajar meracik bahan tersebut secara autodidak. Ia belajar meracik sewaktu bekerja sebagai tukang becak di Surabaya dan biasa mangkal di depan toko kimia.

"Dari seringnya melihat orang belanja bahan kimia dan dari hasil bertanya-tanya, akhirnya dia mencoba belajar meracik membuat bahan dan berhasil. Menurut tersangka, bahan kimia untuk membuat bahan didapat dari membeli di toko bahan kimia di dan sebagian dari Surabaya," jelasnya.

"Musri tidak memasarkan bahan di rumahnya, tetapi menunggu pembeli yang sebelumnya sudah berkomunikasi lewat HP seluler dan bertemu di jalan," sambungnya.

Baca Juga: DPPTK Ngawi Boyong Perwakilan Pekerja Perusahaan Rokok untuk Ikuti Bimtek di Jember

Antara pelaku dan pembeli, kata Fatchur Rohman, tidak saling kenal dan pelaku tidak pernah menanyakan kegunaan bahan kepada pembeli. Namun umumnya digunakan untuk membuat petasan atau .

"Pelaku akan dikenakan pasal 1 ayat 1 undang-undang no 12 tahun 51 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," pungkasnya. (yud/eko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Nekat Ritual di Laut, 10 Warga Jember Meninggal Tersapu Ombak':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO