DPRD Nganjuk Sepakat Ajukan Hak Interpelasi terkait Perbup Nomor 11 Tahun 2021 kepada Bupati Novi

DPRD Nganjuk Sepakat Ajukan Hak Interpelasi terkait Perbup Nomor 11 Tahun 2021 kepada Bupati Novi Acungan tangan anggota DPRD Nganjuk menandai hak interpelasi disetujui. (foto: BAMBANG DJ/BANGSAONLINE)

NGANJUK, BANGSAONLINE.com - Prahara interpelasi yang selama ini belum pernah terjadi di , kini muncul ke permukaan dan langsung disetujui oleh dewan. Hak interpelasi menggelinding atas krisis kepercayaan dari anggota DPRD terhadap kebijakan yang dibuat Novi Rahman Hidayat yang dinilai telah mencederai atas revisi perda yang sedang dibahas di DPRD.

Hak interpelasi tersebut dibahas dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ulum Bastomi didampingi Wakil Ketua II Raditya Haria Yuangga dan Wakil Ketua III DPRD Jianto.

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Terima Penghargaan UHC pada Peringatan Hari Kesehatan Nasional ke-60

Ulum Bastomi membenarkan bahwa interpelasi tersebut sudah bergulir. "Pimpinan fraksi mulai dari PDIP, PKB, Hanura, Gerindra, Golkar, DKI, dan fraksi Nasdem-PPP semua sepakat, bahkan 41 anggota yang hadir setuju interpelasi dengan angkat tangan," kata Ulum kepada BANGSAONLINE.com, Senin (5/4/2021).

Dia mengatakan, kemunculan Perbup No. 11 Tahun 202 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa tanpa dasar. Sebab, perdanya masih dalam pembahasan.

Padahal, lanjutnya, bupati sendiri yang menyetujui agar ada perda inisiatif tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat. Perda yang sudah dua kali dilakukan revisi yaitu Perda No. 1 tahun 2016, kemudian dilakukan perubahan Perda No. 9 Tahun 2018, dan bulan Januari 2021 untuk dilakukan revisi.

Baca Juga: Pj Bupati Nganjuk Bahas Ketahanan Pangan di Peringatan HKG PKK ke-52

"Apakah ini akan bergulir ke hak angket, kita tunggu 10 hari lagi jawaban bupati, apakah bisa diterima atau sebaliknya ditolak DPRD," tandasnya.

Sementara, penggunaan hak interpelasi ini sebenarnya sudah santer dibicarakan sejak akhir Maret lalu, lantaran pada awal April ini bupati melakukan reshuffle pimpinan di jajarannya. Salah satu yang dikosongkan, yakni posisi Asisten Pemerintahan dan Dinas PMD. Hal ini pun menjadi pertanyaan bagi para perwakilan fraksi.

Di antaranya, yakni Muh. Nur Dainuri, Perwakilan Fraksi PKB dan Mashudi, Perwakilan Fraksi PDIP. Menurut Dainuri, kekosongan jabatan Asisten Pemerintahan dan PMD terkesan dipaksakan tanpa asesmen yang benar.

Baca Juga: Museum Anjuk Ladang Gelar Pameran Bertema Jejak Rempah Nusantara

"Jelas ada kaitannya, reshuffle pimpinan dikosongkan tanpa ada pengganti. Lalu di mana asesmen yang selama ini menjadi dasar pergantian pejabat pemkab?," tanya Dainuri.

Senada, Mashudi sendiri saat berkoordinasi bersama Asisten Pemerintahan mengutarakan kejanggalannya soal kekosongan jabatan tersebut. "Saya siang rapat pansus, sore sudah ada kekosongan Asisten Pemerintahan, termasuk PMD," ungkap Mashudi. (adv/bam/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Peringati Hari Jadi ke-1.087, Pemkab Nganjuk Gelar Sejumlah Baksos':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO