GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama (Dirut) PDAM Giri Tirta Gresik Siti Aminatus Zariyah mengungkapkan bahwa mantan Dirut PDAM Gresik, Muhammad, sempat mendatangi Kantor PDAM di Jalan Raya Permata, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas, sebelum memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk dimintai keterangan.
Kedatangan Muhammad untuk meminta fotokopi Surat Keputusan (SK) pengangkatan dirinya menjadi dirut. "Kemarin, Pak Muhammad mantan Dirut PDAM datang ke kantor sebelum memenuhi panggilan KPK. Pak Moh (Muhammad) minta fotokopi SK pelantikan," ujar Riza, sapaan akrabnya, kepada BANGSAONLINE.com, Kamis (8/4/2021).
Baca Juga: Hadiri Haul Bungah, Plt Bupati Gresik Ingatkan Agar Tak Ada Perebutan Kekuasaan
Muhammad menjabat Dirut PDAM Gresik selama 2 periode di masa Bupati Gresik Sambari Halim Radianto. Pertama pada tahun 2010-2014, atau tepatnya berakhir pada 24 Februari tahun 2014. Kemudian kembali diperpanjang untuk periode kedua tahun 2014-2018.
Bupati Sambari ketika itu memutuskan memerpanjang jabatan Muhammad, karena yang bersangkutan dianggap berhasil memimpin PDAM Gresik. Langkah Bupati mengangkat kembali Muhammad sebagai Dirut PDAM juga tidak menyalahi konstitusi.
Mengacu Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 2 tahun 2007 tentang organ dan kepegawaian PDAM, di pasal 3 ayat 1 disebutkan Direksi PDAM diangkat oleh kepala daerah atas usul Dewan Pengawas (Dewas).
Baca Juga: Eks Wakil Ketua KPK Jadikan Peserta Seminar Responden Survei: 2024 Masih Sangat Banyak Korupsi
Kemudian, di pasal 4 disebutkan jabatan direksi berakhir pada saat yang bersangkutan berumur paling tinggi 60 tahun.
Selanjutnya, di pasal 5 ayat 4 dijelaskan, masa jabatan direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 1 selama 4 tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan.
Pengangkatan kembali dirut dan jajaran direksi sebagaimana dimaksud pada ayat 4 dilakukan apabila dirut dan direksi terbukti mampu meningkatkan kinerja PDAM dan pelayanan kebutuhan air minum kepada masyarakat setiap tahun.
Baca Juga: Banggar DPRD Gresik Pastikan Target PAD 2024 Senilai Rp1,597 Triliun Tak Tercapai
Setelah masa jabatan Muhammad sebagai Dirut PDAM habis pada 24 Februari 2018, Bupati Sambari kemudian melakukan penjaringan Dirut PDAM Gresik. Dengan hak prerogatifnya, Bupati Sambari akhirnya memilih Siti Aminatus Zariyah (Riza) sebagai Dirut PDAM Gresik periode 2018-2022.
"Iya saya diangkat menjadi Dirut PDAM Gresik pada tahun 2018, setelah Pak Muhammad purna (pensiun)," beber Riza.
Seperti diberitakan BANGSAONLINE.com, KPK saat ini tengah mengusut dugaan korupsi proyek kerja sama investasi senilai total Rp 133 miliar. Meliputi, kerja sama dengan PT Dewata Bangun Tirta (DBT) berupa pembangunan proyek instalasi pengolahan air di Desa Legundi, Kecamatan Driyorejo dengan sistem Build Operate Transfer (BOT) senilai Rp 47 miliar.
Baca Juga: Di Ponpes Tanbihul Ghofilin, Plt Bupati Gresik Sosialisasikan Cegah Kekerasan Perempuan dan Anak
Serta, kerja sama dengan PT Drupadi Agung Lestari (DAL) berupa pembangunan proyek rehabilitation operating transfer (ROT) di Desa Krikilan Kecamatan Driyorejo, Gresik senilai Rp 86 miliar. Kedua proyek tersebut terjadi di tahun 2012 dengan masa kerja sama 25 tahun
KPK sudah memanggil dan minta keterangan puluhan pejabat aktif dan mantan pejabat PDAM Giri Tirta. Antara lain Direktur Utama PDAM Giri Tirta Siti Aminatus Zariyah, Kepala Litbang PDAM, Kabag Perencanaan PDAM, dan Kabag P3T PDAM.
Kemudian, Diretur Teknik (Dirtek) Harisun, Direktur Umum (Dirum) Budi Hartono, dan Mantan Dirtek Crishadi Susanto, mantan Direktur Utama PDAM Giri Tirta Muhammad, serta Imron, Santoso, Patris (Kepala Satuan RNK), dan mantan Direktur Umum PDAM Zakky.
Baca Juga: Pendukung Kotak Kosong di Gresik Soroti Rendahnya PAD 2024
Mereka dimintai keterangan di kantor di Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News