Rencananya, kepolisian akan segera memanggil para korban untuk dimintai keterangan. "Kami akan memanggil 25 orang yang diduga menjadi korban ZS," kata Kanit Harda Polresta Banyuwangi Iptu Didik Hariyanto, Kamis (8/4/2021).
Selain itu, polisi juga mengimbau warga untuk melapor ke Polresta Banyuwangi jika merasa jadi korban dalam investasi tersebut. "Kami akan tindak lanjuti hingga tuntas investasi bodong yang diduga telah merugikan banyak orang ini," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, korban investasi bodong berkedok trading bernilai miliaran rupiah, berbondong-bondong mendatangi Mapolresta Banyuwangi, Rabu (7/4/2021). Mereka melaporkan ZR, warga Kelurahan Lateng, Kecamatan/Kabupaten Banyuwangi.
Dari informasi yang dihimpun, modus dugaan penipuan dan penggelapan ZR alias Icha Blonde ini dengan cara mengajak korbannya untuk berinvestasi sejumlah uang kepadanya. Dari investasi itu, ZR menjanjikan keuntungan 50% hanya dalam sepekan.










