Ancam Sebarkan Foto Bugil Pacar, Pemuda di Tuban Dicokok Polisi

Ancam Sebarkan Foto Bugil Pacar, Pemuda di Tuban Dicokok Polisi Ilustrasi.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Saiin Qodir, warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan hukum lantaran mengancam menyebarkan teman kencannya.

Pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam dijerat UU ITE Pasal 45 (1) Nomor 19 Tahun 2016 tentang mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan pornografi.

Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu

"Kita menerima laporan dari masyarakat yang merasa terancam dengan ulah seorang pria. Pelaku sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar , AKBP Ruruh Wicaksono saat dikonfirmasi di mapolres setempat, Senin (12/4/2021).

Mantan Kapolres Madiun ini menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Karena merasa sudah saling kenal dan semakin akrab, keduanya berkencan melalui sambungan video call.

Ironisnya, pada saat video call itulah pelaku memperdaya korban agar memperlihatkan bagian intim tubuhnya. Karena sudah terbuai, akhirnya korban memenuhi keinginan pelaku.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

"Ketika sedang asik video call, pelaku men-screenshoot gambar korban yang memperlihatkan tubuhnya. Foto hasil tangkapan layar handphone itu dijadikan pelaku untuk mengancam korban. Karena merasa terancam, korban melaporkan ke Satreskrim ," imbuhnya.

BACA JUGA:

-keroyok-perguruan-lain-3-orang-luka">Arogan di Jalan, Ratusan Anggota Pencak Silat di Tuban Keroyok Perguruan Lain, 3 Orang Luka

Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar

-ramai-ramai-tangkap-ular-piton-4-meter">Kerap Meneror, Warga Perbon Tuban Ramai-ramai Tangkap Ular Piton 4 Meter

Dari kejadian itu, diamankan 4 lembar foto screenshot dan sebuah handphone milik pelaku. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat hukuman selama 6 tahun kurungan penjara. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Perahu Penyeberangan Tenggelam di Bengawan Solo, Belasan Warga Dilaporkan Hilang':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO