TUBAN, BANGSAONLINE.com - Saiin Qodir, warga Desa Gemulung, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban harus berurusan dengan hukum lantaran mengancam menyebarkan foto bugil teman kencannya.
Pemuda berusia 20 tahun itu pun terancam dijerat UU ITE Pasal 45 (1) Nomor 19 Tahun 2016 tentang mendistribusikan dokumen elektronik yang bermuatan pornografi.
Baca Juga: Rektor IIKNU Tuban Pastikan Kesiapan Lulusan Profesi Bidan dan Ners
"Kita menerima laporan dari masyarakat yang merasa terancam dengan ulah seorang pria. Pelaku sudah kita amankan untuk penyelidikan lebih lanjut," ujar Kapolres Tuban, AKBP Ruruh Wicaksono saat dikonfirmasi di mapolres setempat, Senin (12/4/2021).
Mantan Kapolres Madiun ini menjelaskan, awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui media sosial Facebook. Karena merasa sudah saling kenal dan semakin akrab, keduanya berkencan melalui sambungan video call.
Ironisnya, pada saat video call itulah pelaku memperdaya korban agar memperlihatkan bagian intim tubuhnya. Karena sudah terbuai, akhirnya korban memenuhi keinginan pelaku.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
"Ketika sedang asik video call, pelaku men-screenshoot gambar korban yang memperlihatkan tubuhnya. Foto hasil tangkapan layar handphone itu dijadikan pelaku untuk mengancam korban. Karena merasa terancam, korban melaporkan ke Satreskrim Polres Tuban," imbuhnya.
BACA JUGA:
Arogan di Jalan, Ratusan Anggota Pencak Silat di Tuban Keroyok Perguruan Lain, 3 Orang Luka
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Kerap Meneror, Warga Perbon Tuban Ramai-ramai Tangkap Ular Piton 4 Meter
Dari kejadian itu, diamankan 4 lembar foto screenshot dan sebuah handphone milik pelaku. Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat hukuman selama 6 tahun kurungan penjara. (gun/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News