KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - Polres Madiun Kota melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari operasi pekat semeru di halaman mapolres setempat, Senin (12/4).
Barang bukti yang dimusnahkan yakni 1.405 liter arak jawa yang terdiri dari 26 jeriken dan 329 botol, serta ratusan botol miras ilegal lain berbagai merk. Tidak hanya itu, Polres Madiun Kota juga memusnahkan knalpot brong.
Baca Juga: Tingkatkan Sakip, Pemkot Madiun Lakukan Perjanjian Kinerja Perubahan di Jajarannya
"Ada 20 knalpot brong dari berbagai merk (yang dimusnahkan). Sebenarnya ada kurang lebih sekitar 45 kendaraan, tapi baru 20 yang terambil. Dan yang lainnya akan menyusul," ujar Kapolres Madiun Kota AKBP Dewa Putu Eka D.
Ia mengatakan, knalpot brong itu disita dari kendaraan-kendaraan yang diamankan saat petugas menggelar operasi pekat semeru. "Pemilik yang hendak mengambil kendaraannya harus mengganti bagian kendaraan sesuai dengan spesifikasinya," kata kapolres.
"Ini adalah rangkaian untuk menyambut bulan suci Ramadan. Sehingga bagi mereka yang melaksanakan ibadah puasa jadi semakin khusuk. Sehingga saudara kita umat muslim biar tidak terganggu dalam menjalankan ibadahnya," lanjutnya.
Baca Juga: Loneng Jembatan Bok Malang Rusak, Ini yang Dijanjikan Dinas PUPR Kota Madiun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News