BANYUWANGI, BANGSAONLINE.com - Hendy Irawan (36), seorang ayah di Banyuwangi yang tega setubuhi anak kandungnya hingga hamil, akhirnya dibekuk polisi. Warga Dusun Blokagung, Desa Karangdoro, Kecamatan Tegalsari, Banyuwangi, ini berhasil dibekuk polisi usai sempat buron selama 4 bulan.
"Pelaku kita tangkap di Jogja, setelah jadi buron kurang lebih empat bulan," kata Kapolsek Tegalsari Iptu Lipur, Kamis (15/4/2021).
Baca Juga: Launching Majapahit's Warrior Underwater, Pj Gubernur Jatim Sampai Ikut Nyelam Letakkan Patung
Tersangka diketahui menghamili anak kandungnya yang masih berusia 13 tahun. Kasus ini kemudian dilaporkan oleh kakek korban pada 27 Januari 2021 lalu, setelah curiga dengan perubahan fisik yang dialami oleh cucunya.
"Korban ini disetubuhi pertama kali pada Agustus 2020 di rumahnya. Saat itu tersangka dalam keadaan mabuk," jelas Lipur.
Diduga karena telah lama bercerai dengan sang istri yang kini bekerja di Hong Kong pada tahun 2018 lalu, menjadi motif tersangka tega melampiaskan hawa nafsunya ke anak kandungnya tersebut sebanyak 10 kali.
Baca Juga: Ditpolairud Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Jual Beli Benih Lobster Ilegal di Banyuwangi
"Korban ini melayani karena takut saja. Sedangkan ibu korban bekerja di Hong Kong sejak bercerai," ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76D junto pasal 81 ke 1, 2, dan 3 UU RI nomor 7 tahun 2016 penetapan atas peraturan pemerintah Nomor 1 /2016 pengganti UU nomor 23 /2002 tentang perlindungan anak.
"Ancaman hukuman 15 tahun, dan bagi pelaku ayah kandung dapat ditambah 1/3 dari hukuman tersebut," pungkasnya. (guh/rev)
Baca Juga: Tim BPBD Lumajang Juara Umum dalam Semarak Gelar Peralatan se-Jatim, Ini Lima Arahan BNPB
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News