JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 27 atau separuh anggota DPRD Jombang tidak hadir dalam rapat paripurna penyampaian nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang Tahun Anggaran 2020. Hal ini lantaran mereka kecewa dengan pihak eksekutif.
Sesuai jadwal, agenda tahunan itu seharusnya berlangsung pada Senin (19/04) pukul 10:00 WIB. Namun, agenda itu terpaksa ditunda karena tidak memenuhi syarat jumlah anggota yang hadir atau tidak quorum.
Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat
Ketua DPRD Jombang Mas'ud Zuremi mengatakan, paripurna ditunda hingga dua kali pada pagi tadi. Rapat pertama ditunda pada pukul 10:00 WIB, karena kehadiran anggota dewan hanya 21 orang. Sesuai aturan, rapat paripurna bisa digelar minimal dihadiri 33 orang dari total 50 anggota DPRD Jombang.
Maka dari itu diputuskan rapat ditunda selama satu jam. Akan tetapi, setelah satu jam anggota DPRD Jombang hanya hadir sebanyak 23 orang. Ketua DPRD kemudian kembali memutuskan rapat ditunda untuk 3 hari ke depan.
“Sesuai Pasal 77 di tata tertib DPRD itu mengatur terkait paripurna. Di pasal 77 ayat 3, apabila rapat DPRD belum quorum bisa ditunda paling banyak 2 kali. Masing-masing tidak lebih 1 jam. Pimpinan DPRD tadi menawarkan ke anggota, dan memutuskan untuk ditunda sampai dua hari ke depan,” tutur Mas'ud Zuremi saat di ruang rapat paripurna DPRD Jombang, Senin (19/04/21).
Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner
Diketahui, menurut catatan absensi di Sekretaris DPRD Jombang, anggota di 3 fraksi seluruhnya bolos pada rapat paripurna tersebut. Yakni Fraksi Demokrat 5 orang, Fraksi Gerindra 4 orang, dan Fraksi PKS-Perindo 5 orang.
Selain itu terdapat pula anggota DPRD lainnya yang bolos rapat paripurna, yakni 4 orang dari Fraksi Golkar, 2 orang Fraksi Amanat Restorasi (PAN-NasDem), serta 7 orang dari Fraksi PDI-P.
“Hanya 23 yang hadir, 27 orang lainnya tidak hadir,” ucap Mas'ud.
Baca Juga: Viral Nominal Parkir Ngawur Jombang Fest, Panitia Minta Berlakukan Tarif Sesuai Ketentuan
Terpisah, salah satu anggota Fraksi PKS-Perindo, Ahmad Tohari menyampaikan, ketidakhadiran para anggota dewan ini memang disengaja. Ini sebagai bentuk protes terhadap pihak eksekutif atau Pemkab Jombang.
Mereka kecewa karena Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tidak diberikan ke pihak legislatif. Kemudian, tidak adanya pemaparan LKPJ sebelum rapat paripurna digelar.
“Hari ini, tahapan itu tidak dilakukan oleh Bupati Jombang. Sehingga DPRD merasa ada tahapan yang tidak dilakukan. Bagi kami yang tidak hadir, prosedur itu tidak dilakukan. Ini sebagai protes kami,” terang Tohari.
Baca Juga: Disdikbud Sosialisasikan Potensi Daerah di Jombang Carnival Gelaran Jombang Fest 2024
(Anggota Fraksi PKS-Perindo, Ahmad Tohari saat diwawancarai wartawan)
Aksi protes tersebut, lanjut Tohari, sudah dikomunikasikan dengan fraksi lainnya di DPRD. Menurutnya, keputusan tidak hadir kembali ke rapat paripurna berikutnya akan terulang, bila LHP BPK dan draf LKPJ Bupati tidak disampaikan terlebih dahulu sebelum rapat paripurna berlangsung.
Baca Juga: DLH Siapkan Puluhan Toilet dan Tenaga Kebersihan di Alun-alun saat Jombang Fest 2024
“Sepanjang tuntutan kami tidak dipenuhi, ya pasti akan terulang. Malah prediksi saya akan bertambah yang tidak hadir,” pungkasnya. (aan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News