Bolos Paripurna, Eksekutif Sebut Anggota Dewan Jombang Tak Paham Peraturan

Bolos Paripurna, Eksekutif Sebut Anggota Dewan Jombang Tak Paham Peraturan Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab saat diwawancarai wartawan usai rapat di Ruang Swagata. (foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tidak hadirnya sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jombang dalam rapat paripurna dalam agenda Penyampaian Nota Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Jombang Tahun 2020, membuat pihak eksekutif angkat bicara.

Bupati Jombang Hj. Mundjidah Wahab mengungkapkan, persoalan tersebut sudah dibahas dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi yang ada di gedung wakil rakyat. Bahkan dirinya menyebut, dewan tidak paham dengan aturan.

Baca Juga: Hasil Operasi 2024 Polres Jombang, Ribuan Botol Miras Berbagai Merk Dimusnahkan

“Aksi boikot DPR sudah kita adakan pertemuan dengan pimpinan dewan, ketua-ketua fraksi. Dalam hal ini mungkin kurang memahami, di mana untuk laporan hasil pemeriksaan badan pemeriksa keuangan itu kita sosialisasikan, kita sampaikan pada DPRD,” tuturnya usai rapat di Ruang Swagata Pendopo Kabupaten Jombang, Rabu (21/4/2021) siang.

Dijelaskan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 12 Tahun 2019, bahwa LHP ini dilakukan sebelum adanya audit dari BPK. “BPK RI dalam hal ini Jawa Timur mengadakan melakukan pemeriksaan secara khusus, intern, selama satu bulan,” ujarnya.

Masih menurut Bupati Jombang, setelah melakukan pemeriksaan secara khusus, dari pihak pemerintah kabupaten melaporkan pengelolaan hasil keuangan pada tanggal 10 Maret, dan sesuai dengan ketentuan dalam aturan PP itu, setelah dua bulan penyerahan itu, baru diterimakan hasil auditnya.

Baca Juga: Dorong Perekonomian, Disperkim Jombang Bangun Jalan Penghubung Antar Desa

“Tanggal 12 Maret dan pada 12 April kemarin baru selesai, nah nanti kemudian kita akan mendapatkan hasil LHP itu pada 10 Mei. Jadi memang belum, apa yang mau kita serahkan, ini kan masih proses,” terangnya.

“Saat ini masih dalam proses pemaparan. Jadi mungkin dari dewan tidak memahami dari PP ini,” imbuhnya.

Ditanya terkait sikap dewan yang tetap bersikukuh melakukan boikot paripurna pada Kamis (22/4/2021) besok, Bupati Jombang kembali mengatakan bahwa hal itu terjadi karena dewan kurang memahami PP Nomor 12 Tahun 2019.

Baca Juga: Atasi Banjir Sejak 17 Tahun, Pemkab Jombang Normalisasi Sungai di Desa Sidokerto

"Saya menyayangkan, saya lihat apa yang disampaikan itu, kurang adanya pemahaman, sehingga dia ngomong seperti itu. Kenapa gitu saja gak disampaikan, dan gak pakek aksi boikot," tegasnya.

Ditegaskan, jika pemerintah itu terdiri dari dua unsur, yakni legislatif dan eksekutif, sehingga tidak ada sekat maupun pembatas. Bupati Mudjidah meminta dewan cakap dalam melakukan lobi.

"Tidak ada terputus hubungan antara eksekutif dengan legislatif itu gak ada. Saya ini jadi anggota DPR 32 tahun, saya sampaikan pada mereka, kalau memang tidak bisa lobi ya jangan jadi anggota DPRD," terangnya.

Baca Juga: Perdalam Raperda RIPK Bapemperda, DPRD Jombang Gelar Rapat

Karena itu, ia meminta agar dewan mengomunikasikan segala hal yang perlu dibahas dengan pihak eksekutif, khususnya terkait LKPJ bupati pada paripurna besok.

“Kalau memang ada sesuatu, atau program-program baru misalnya, sebaiknya itu langsung saja, disampaikan melalui ketua dewan dengan bupati, selanjutnya baru disampaikan dengan pimpinan-pimpinan fraksi dan komisi, dan itu harus intens,” katanya.

Sebelumnya, puluhan anggota DPRD Jombang absen saat rapat paripurna dengan Bupati Jombang. Aksi itu sebagai bentuk protes ke Bupati Jombang. Sedikitnya, ada 27 orang anggota DPRD Jombang dari berbagai fraksi tidak hadir lantaran kecewa dengan Bupati Jombang yang dianggap mengabaikan prosedur penyampaian LKPJ, karena tak menyertakan LHP BPK. (aan/zar)

Baca Juga: Pemkab Jombang Bakal Tindak Tegas ASN yang Lakukan Perbuatan Indisipliner

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO