Pelindo III Terima Ganti Rugi Insiden Kapal MV Soul of Luck Senilai US$5 Juta

Pelindo III Terima Ganti Rugi Insiden Kapal MV Soul of Luck Senilai US$5 Juta Pelindo III saat menerima ganti rugi atas insiden Kapal MV Soul of Luck. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Upaya panjang menuntut ganti rugi atas insiden Kapal MV Soul of Luck di , Pelabuhan Tanjung Emas membuahkan hasil.

memperoleh pembayaran ganti rugi sebesar US$5 juta dari pihak yang mewakili Kapal MV Soul of Luck. Pembayaran ganti rugi tersebut menjadi akhir dari serangkaian proses yang dilalui sejak insiden Kapal MV Soul of Luck yang terjadi pada 14 Juli 2019.

Baca Juga: Cegah Abrasi Pantai Cemara, Kodim 0825 Banyuwangi Gandeng Pelindo Tanam 5.000 Cemara dan Mangrove

Direktur Utama Boy Robyanto menyebut, nilai ganti rugi yang dibayarkan pihak Kapal MV Soul of Luck sudah sesuai dengan perhitungan yang dilakukan oleh perseroan. Dampak kerugian dimaksud meliputi kerusakan peralatan dan fasilitas pelabuhan yang terjadi di , Pelabuhan Tanjung Emas.

"Setelah melalui serangkaian proses, dapat memperoleh apa yang menjadi haknya (ganti rugi), sehingga dapat menghindarkan perusahaan dari kerugian,” kata Boy saat bertemu dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah, Selasa (20/4/2021).

, memberikan apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah selaku Jaksa Pengacara Negara yang telah melakukan pendampingan dari awal hingga akhir. Menurutnya, hal tersebut menjadi cermin kolaborasi antara lembaga penegak hukum dan BUMN dalam menyelamatkan keuangan negara.

Baca Juga: Naik 4 Kali Lipat Dibanding Lebaran Tahun Lalu, Pelindo Regional 3 Sukses Layani 275 Ribu Pemudik

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Priyanto menyebutkan bahwa keberhasilan penanganan tuntutan ganti rugi insiden Kapal MV Soul of Luck merupakan upaya panjang yang dilakukan bersama antara Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah dan . Menurutnya, apa yang dilakukan Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah merupakan bagian dari tugas dan fungsi yang diamanatkan terlebih berkaitan dengan aset dan keuangan negara.

"Proses mediasi antara dan Perwakilan Kapal MV Soul of Luck berjalan lebih dari satu tahun dengan beragam dinamika, namun kami tetap berkomitmen untuk mendampingi hingga selesai karena ini berkaitan dengan aset dan keuangan negara,” jelas Priyanto.

Sebelumnya, MV Soul of Luck mengalami gagal mesin yang mengakibatkan kapal sulit dikendalikan dan menabrak peralatan bongkar muat milik di , Pelabuhan Tanjung Emas pada 2019 lalu.

Baca Juga: Pelindo Pastikan Terminal Gilimas Siap Sambut MotoGP Mandalika

Akibatnya, mengalami sejumlah kerugian material pascainsiden tersebut. Beruntung, kejadian tersebut tidak mengakibatkan korban jiwa dan proses operasional pelabuhan kembali normal beberapa jam pascakejadian, sehingga tidak mengganggu proses logistik. (diy/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO