PROBOLINGGO, BANGSAONLINE.com - Meski sudah ada pemutihan denda dan diskon pajak hingga 15 persen bagi sepeda motor dan 5 persen bagi mobil yang diberlakukan mulai Selasa (20/4/2021) lalu, namun hingga Kamis (22/4/2021) Kantor Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat Kraksaan Kabupaten Probolinggo ternyata masih sepi.
Perlu diketahui, Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa telah memberlakukan keringanan pembayaran pajak di tengah krisis pandemi Covid-19. Di antaranya, pembebasan sanksi administrasi, diskon Ramadan berupa pemotongan 15 persen pajak bagi kendaraan roda dua, dan 5 persen bagi roda empat, serta bebas PKB bagi motor listrik lama dan baru.
Baca Juga: Samsat Tuban Imbau Masyarakat Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan
Kepala Pengelola Data Pelayanan Perpajakan (PDPP) Kantor Samsat Kraksaan Indro Wicaksono mengatakan, belum membeludaknya WP di Kantor Samsat Kraksaan meski sudah ada pemberlakuan keringanan atau diskon pajak, karena masih masuk hari ketiga.
"Masih belum ada peningkatan WP. Mungkin, karena masih hari ketiga. Belum bisa menjadi ukuran perbandingan. Baru, kalau sudah satu bulan bisa diukur atau dibandingkan dengan bulan lalu," ujar Indro Wicaksono, Kamis (22/4/2021).
Lebih jauh, Mantan Kepala PDPP Kota Madiun ini menjelaskan, agar kebijakan yang telah dibuat dapat tersosialisasi hingga ke pelosok desa, pihaknya turun ke desa-desa menyampaikan langsung ke masyarakat bersama perangkat desa.
Baca Juga: Volume WP Samsat Tandes Surabaya Naik 30%
"Saya baru datang dari Krucil, Mas. Barusan memberikan informasi langsung ke masyarakat bersama perangkat desa atas kebijakan Ibu Gubernur Jatim atas kabar gembira terkait diskon pembayaran pajak kendaraan," terangnya.
Ditambahkannya, selain bersosialisasi langsung ke masyarakat terkait adanya diskon pajak, dirinya mengaku juga memasang baliho atau banner di beberapa titik keramaian. "Kami juga pasang banner di beberapa titik dan medsos milik Jasa Raharja. Selain itu, kami nantinya gelar bagi-bagi takjil dan brosur yang kami selipkan woro-woro atas kebijakan diskon pajak," terangnya.
Tidak hanya itu, dirinya juga mengimbau agar kebijakan Pemprov Jatim bagi warga Jawa Timur khususnya Kabupaten Probolinggo ini dapat dimanfaatkan masyarakat untuk memperpanjang atau mengurus pajak kendaraannya.
Baca Juga: Parkir Berlangganan Bantu Tingkatkan PAD, DLHP Tuban: Jangan Lewatkan Program Pemutihan Pajak
"Selain mendapatkan diskon pajak dan bebas denda, satu lagi, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh tabungan umrah senilai Rp30 juta yang akan diberikan untuk 15 wajib pajak yang beruntung melalui undian," tukasnya. (ndi/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News