TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) perpanjang program Pemutihan Pajak Daerah hingga 15 Desember 2022. Program ini, sudah dimulai sejak April lalu, dan diakhiri pada September 2022.
Program pemutihan ini, menjadi salah satu program yang dapat meringankan beban. Pasalnya, terdapat beberapa layanan lain yang bisa dinikmati oleh masyarakat. Seperti, pembebasan Bea Balik Nama (BBN) hingga sanksi keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca Juga: Masyarakat Keluhkan Tingginya Denda Tilang yang Dijatuhkan PN Tuban, Tertinggi Rp750 ribu
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) Tuban, Bambang Irawan mengatakan, masyarakat harus bisa memanfaatkan program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.
"Masyarakat harus bisa memanfaatkan program ini, mengingat keterlambatan PKB BBNKB tidak dikenai sanksi denda," ujar Bambang Irawan saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga: Penyidik Satreskrim Polres Tuban Mulai Periksa Korban Dugaan Penggelapan Dana BMT AKS Bancar
Dengan mengaktifkan atau menghidupkan kembali surat-surat kendaraan bermotor, lanjut Bambang, otomatis dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Kalau masyarakat membayar pajak kendaraan, jelas itu juga membantu meningkatkan PAD kita melalui parkir berlangganan," tuturnya.
Menurutnya, jika pajak Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK) mati, maka pengendara dapat dikenai sanksi berupa tilang.
Baca Juga: Warga Resah Kawasan GOR Tuban Marak Aksi Maling Motor dan Helm
Hal itu, juga telah diatur dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), dimana masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahunnya. (gun/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News