Timsus Jatanras Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat Antarkota Dalam Provinsi

Timsus Jatanras Polda Jatim Ringkus 3 Tersangka Sindikat Curat Antarkota Dalam Provinsi Polda Jatim saat menggelar konferensi pers kasus curat.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Timsus Subdit , Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) meringkus 3 sindikat pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi di beberapa wilayah di Jawa Timur. Di antaranya, Probolinggo, Lumajang, Batu, Ngawi, Bojonegoro, Pasuruan dan Sampang.

Ketiga tersangka yang berhasil diringkus yakni, ASB (31) warga Desa Resongo, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, serta NM (19) dan A (35) yang sama-sama warga Dusun Menyono, Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo.

Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan

Modus operandi yang dilakukan oleh sindikat curat ini, mereka memecah kaca mobil yang sudah diincar. Mereka juga telah menyiapkan busi kendaraan bermotor untuk pecah kaca. Sedangkan tersangka lain bertugas mengawasi keadaan sekitar.

Kronologinya, pada hari Senin 23 November 2020, sekitar pukul 15.30 WIB, ada laporan dari korban ke Polres Probolinggo. Ia menyebutkan, bahwa saat baru keluar dari bank, korban berniat pulang ke rumah, namun di tengah perjalanan ia mampir ke supermarket terlebih dahulu.

Setelah itu, pelapor (korban) masuk ke dalam minimarket. Tak berselang lama, alarm mobil bunyi namun oleh korban tak dihiraukan. Usai keluar dari belanja, korban mendapati bahwa tas miliknya hilang. Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian Rp 5 juta.

Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah

Menurut Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, bahwa tiga dari sembilan tersangka yang sudah diringkus, mereka sudah melakukan di 15 TKP (Tempat Kejadian Perkara). Pertama di Probolinggo 4 TKP, Bondowoso 1 TKP, Ngawi 1 TKP, Bojonegoro 1 TKP, Batu 1 TKP, Lumajang 4 TKP, Pasuruan 2 TKP dan Sampang 1 TKP.

"Tiga tersangka yang berhasil diringkus ini mereka adalah warga Probolinggo. Dari penangkapan ketiga tersangka, polisi berhasil mengamankan STNK motor serta 7 motor serta hanphone," jelas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, Selasa (27/4/2021) sore.

Sementara itu Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirrreskrimum menyatakan dari total 15 TKP, kerugian korban mencapai Rp 1 miliar.

Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi

"Kejadian kriminalitas seperti curat kerap kali meningkat menjelang lebaran. Rata-rata para tersangka mengincar uang korban," ucap Kombes Pol Totok Suharyanto, Dirreskrimum .

Dari pengungkapan yang sudah dilakukan ini, tersangka biasanya menunggu korban di parkiran, baik mal maupun parkiran minimarket. Saat korban lengah, tersangka baru menjalankan aksinya dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil.

"Tempat kejadian yang paling banyak yakni di daerah Lumajang, sedangkan untuk sarana para tersangka ini mereka menggunakan motor," ucap Kombes Pol Totok Suharyanto,

Baca Juga: Melawan dengan Lempar Bondet ke Petugas, Pelaku Curanmor di Waru Ditembak Mati Jatanras Polda Jatim

Sedangkan untuk ketiga tersangka yang berhasil diringkus akan dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara. (ana/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Akhirnya, Putra Kiai Jombang Tersangka Pencabulan Santriwati Serahkan Diri ke Polda Jatim':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO