Pendaftar Dispensasi Nikah di Tuban Membeludak, PA Jalin Komunikasi dengan Kemenag

Pendaftar Dispensasi Nikah di Tuban Membeludak, PA Jalin Komunikasi dengan Kemenag Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Nur Indah mendatangi Kepala Kemenag Tuban, Sahid di ruang kerjanya, Selasa (27/4).

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pendaftar di Kabupaten Tuban pada April 2021 ini terus membeludak. Tercatat, sudah ada 68 pendaftar yang mengajukan . Hal ini membuat Pengadilan Agama mendatangi Kepala di ruang kerjanya, Selasa (27/4).

Di pertemuan itu, Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, Nur Indah mengaku resah dengan banyaknya pendaftar . Karena sekali datang, satu pendaftar bisa membawa 8 orang sehingga menimbulkan kerumunan.

Baca Juga: Gelar FGD Bersama Polres, Kemenag Tuban Serukan Pilkada Damai Tanpa Hoaks dan Politik Identitas

"Ini perlu disosialisasikan ke masyarakat dan aparat terkait sampai tingkat terbawah. Jangan mengawinkan anak di bawah umur. Sebaiknya di KUA dikonseling dulu jika umur belum 19 tahun, jangan langsung ke pengadilan," bebernya.

Menanggapi hal itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tuban, Sahid menyampaikan bahwa pihaknya selalu menyelipkan sosialisasi pencegahan menikah di bawah umur di setiap kesempatan acara kemenag. Hal itu sesuai edaran gubernur tentang pencegahan perkawinan anak. Bahwa UU Nomor 1 Tahun 1974 telah direvisi dengan UU Nomor 16 Tahun 2019, bahwa usia nikah dari 16 tahun bagi wanita menjadi 19 tahun. "Edaran itu disampaikan kepada Kepala Daerah setempat," ujarnya.

Menurutnya, perlu dibentuk tim penanggulangan pernikahan usia dini di tingkat kabupaten maupun kecamatan. Sehingga, ada tindakan nyata yang bisa dilakukan bersama.

Baca Juga: Permintaan Dispensasi Nikah Dini Meningkat, PA Magetan Lakukan Langkah ini

"Dengan adanya sosialisasi bersama nantinya masyarakat bisa mengetahui persyaratan usia nikah yakni 19 tahun baik laki-laki maupun perempuan, sehingga lonjakan permohonan pengajuan di Pengadilan Agama bisa diminimalisir," tandasnya.

Sahid menambahkan, merupakan persoalan serius yang harus dipikirkan bersama. "Perlunya usulan dari bawah yang isinya kesepakatan bersama atau adanya regulasi dari atas dulu. Dalam hal ini adalah Kementerian Agama dan Mahkamah Agung. Selanjutnya, Pengadilan Agama dan KUA untuk sharing permasalahan ini, jika mungkin mungkin bisa dilaksanakan MoU," pungkasnya.

Diketahui, Panitera Pengadilan Agama Kabupaten Tuban, As'ad, menyampaikan jumlah pemohon (Diska) tahun 2021 sejumlah 224 perkara, dengan rinciannya bulan Januari 72 Perkara Diska, Februari 37 Perkara Diska, Maret 47 Perkara Diska, dan April 68 Perkara Diska. (gun/ian)

Baca Juga: Kemenag Tuban Bakar Ribuan Buku Nikah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO