MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Mardiasih, S.H., M.H., Sekretaris DPRD Kabupaten Mojokerto menjelaskan bahwa jajaran Sekretaris DPRD selalu menaati prosedur dan aturan yang ada dalam menjalankan tugasnya.
Di antaranya, merumuskan program kerja, melaksanakan kebijakan strategis, dan teknis fasilitasi pelaksanaan fungsi DPRD di bidang legislasi, penganggaran, dan pengawasan.
BACA JUGA:
- Sekretariat DPRD Kabupaten Mojokerto Komitmen Tingkatkan Kinerja di Tahun 2023
- Gus Barra: DPC Petanesia Kabupaten Mojokerto Diharapkan jadi Tonggak Toleransi dan Penjaga NKRI
- Dewan Apresiasi Pengembangan Destinasi Wisata yang Dilakukan Klinik BUMDes Jawa Timur
- Terganjal di Gubernur, Bantuan Parpol di Mojokerto Rp3,59 Miliar Tak Kunjung Cair
"Sekretariat selalu mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan tenaga ahli fraksi, mengevaluasi program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD, serta melaporkan pelaksanaan program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsi lingkup Sekretariat DPRD kepada Ketua DPRD Kabupaten Mojokerto," terang Mardiasih kepada wartawan, Selasa (27/4).
Dalam setiap kegiatan dan aktivitas kerja, kata Mardiasih, sekretariat dewan juga selalu disiplin protokol kesehatan untuk menjaga dan mengantisipasi penularan Covid-19.
"Tujuannya ntuk memberikan rasa nyaman dan aman, serta memberikan dan meningkatkan pelayanan secara maksimal kepada dewan dan warga masyarakat yang beraktivitas lingkungan kantor DPRD," bebernya. (ris/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News