PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Nekat berjualan pada siang hari, para pemilik warung makan di Kabupaten Pasuruan mendapat teguran dari Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Petugas mendatangi mereka untuk memberikan imbauan dan sosialisasi.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana menuturkan, berdasarkan keputusan Forkopimda Kabupaten Pasuruan dengan sejumlah tokoh agama, disepakati agar restoran, warung, dan rumah makan untuk tidak buka saat siang hari.
Baca Juga: Tingkatkan Pendidikan Aqliyah dan Khuluqiyah, SDN 1 Bulusari Adakan Ponpes Kilat
"Tapi masih banyak warung yang nekat buka saat siang hari," kata Bakti, Rabu (28/4/2021).
Bakti menambahkan, kebanyakan pelanggaran adalah warung-warung di tepi jalan nasional antara Kecamatan Bangil-Beji, sehingga pihaknya menertibkan mereka yang masih berjualan di siang hari.
"Sebenarnya sejak awal kami sudah sosialisasi dan sampaikan, bahwa untuk warung-warung dilarang beroperasi saat siang hari, tapi boleh buka jam 3 sore," imbuhnya.
Baca Juga: Pira Pasuruan Bagikan 300 Takjil untuk Masyarakat Sekitar
Bakti mengimbau kepada para pemilik warung seyogyanya berjualan sesuai jam yang ditentukan agar tidak mengganggu aktivitas ibadah warga yang sedang berpuasa.
"Kami harapkan mereka bisa menghormati Bulan Suci Ramadan. Boleh buka, tapi pukul 15.00 WIB. Bagi yang melanggar, kami beri sanksi berupa teguran lisan," tandasnya. (bib/par/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News