SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sri Untari Bisowarno menyiapkan langkah-langkah strategis untuk kemajuan koperasi dan UMKM di Indonesia. Hal itu dilakukan menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan pihaknya.
"Menjadi mitra bagi Kementerian Koperasi bagi kami Dekopin, untuk Dekopinwil bermitra dengan gubernur dan pemerintah provinsi, serta Dekopinda bermitra dengan kabupaten dan kota," kata perempuan yang akrab disapa Mbak Un itu, Kamis (29/4/2021).
Baca Juga: Terima Bintang Abhinaya Jagadhita di Bidang Koperasi, Khofifah: Untuk Masyarakat Jawa Timur
Sri Untari yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini berharap, keluarnya putusan PT TUN Jakarta dapat menjadi momentum titik balik untuk menghadirkan koperasi sebagai solusi ekonomi bangsa Indonesia.
"Kami sudah menyiapkan 5 juta milenial. Kami menyiapkan koperasi wanita yang bisa menjadi tonggak ekonomi keluarga. Kami juga menyiapkan koperasi-koperasi pemuda, kami menyiapkan UMKM-UMKM ini menjadi anggota koperasi dan mendirikan koperasi," terangnya soal langkah-langkah strategis Dekopin.
Penguatan koperasi dan UMKM, lanjut dia, merupakan realisasi dari perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Ini juga sesuai dengan perintah Ibu Ketua Umum bahwa kami harus, bangsa ini pilarnya UMKM dan koperasi. Di sana kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk bisa menggiatkan warga Indonesia dalam berkoperasi," tutur Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.
Baca Juga: Harkopnas, Pj Ali Kuncoro Dorong Terus Koperasi Kota Mojokerto Sejahtera
Perlu diketahui, pada Selasa (27/4/2021) lalu, majelis hakim PT TUN Jakarta dalam Putusan Nomor 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 menyatakan, menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini Dekopin (Sri Untari Bisowarno).
PT TUN menyatakan bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat hasil Musyawarah Nasional Dekopin, 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum. Pasalnya, perubahan Anggaran Dasar Dekopin pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah. (mdr/zar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News