Sah, PT TUN Menangkan Dekopin Kepengurusan Sri Untari

Sah, PT TUN Menangkan Dekopin Kepengurusan Sri Untari Dr. Sri Untari Bisowarno, Ketua Umum Dekopin. (foto: ist)

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ketua Umum () menyiapkan langkah-langkah strategis untuk kemajuan koperasi dan UMKM di Indonesia. Hal itu dilakukan menyusul terbitnya putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Jakarta yang memenangkan pihaknya.

"Menjadi mitra bagi Kementerian Koperasi bagi kami , untuk wil bermitra dengan gubernur dan pemerintah provinsi, serta da bermitra dengan kabupaten dan kota," kata perempuan yang akrab disapa Mbak Un itu, Kamis (29/4/2021).

Sri Untari yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Jawa Timur ini berharap, keluarnya putusan PT TUN Jakarta dapat menjadi momentum titik balik untuk menghadirkan koperasi sebagai solusi ekonomi bangsa Indonesia.

"Kami sudah menyiapkan 5 juta milenial. Kami menyiapkan koperasi wanita yang bisa menjadi tonggak ekonomi keluarga. Kami juga menyiapkan koperasi-koperasi pemuda, kami menyiapkan UMKM-UMKM ini menjadi anggota koperasi dan mendirikan koperasi," terangnya soal langkah-langkah strategis .

Penguatan koperasi dan UMKM, lanjut dia, merupakan realisasi dari perintah Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. "Ini juga sesuai dengan perintah Ibu Ketua Umum bahwa kami harus, bangsa ini pilarnya UMKM dan koperasi. Di sana kami akan bekerja sama dengan semua pihak untuk bisa menggiatkan warga Indonesia dalam berkoperasi," tutur Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Jatim ini.

Perlu diketahui, pada Selasa (27/4/2021) lalu, majelis hakim PT TUN Jakarta dalam Putusan Nomor 61/B/2021/PT.TUN.JKT tanggal 27 April 2021 menyatakan, menerima eksepsi tergugat, dalam hal ini ().

PT TUN menyatakan bahwa Nurdin Halid sebagai penggugat hasil Musyawarah Nasional , 11-14 November 2019 di Hotel Claro Makassar adalah tidak sah secara hukum. Pasalnya, perubahan Anggaran Dasar pada Munas Makassar yang dijadikan rujukan Nurdin Halid untuk menggugat belum disahkan lembaga yang berwewenang atau pemerintah. (mdr/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO