Kedapatan Mudik Lebaran, ASN Pemkab Tuban Bisa Dipecat

Kedapatan Mudik Lebaran, ASN Pemkab Tuban Bisa Dipecat Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein saat ditemui awak media.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Tuban Noor Nahar Hussein menegaskan, Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Tuban tidak boleh melakukan Mudik Lebaran 1442 Hijriah.

"Kalau PNS ini aturannya sudah jelas tidak boleh mudik," ujar Noor Nahar Hussein saat ditemui BANGSAONLINE.com, Kamis (29/4/2021).

Bagi ASN yang kedapatan nekat melakukan mudik lebaran tahun 2021, akan ada sanksi yang menanti. "Sanksinya kan sudah jelas, mulai peringatan tertulis hingga diberhentikan," imbuh wabup kelahiran Rengel tersebut.

Ia mengimbau masyarakat melapor melalui Inspektorat jika mendapati ASN mudik atau menggunakan fasilitas mobil dinas saat libur Hari Raya Idul Fitri.

Dalam kesempatan ini, politikus senior PKB ini juga menuturkan bahwa masyarakat masih bisa berkunjung ke wilayah lain, meski larangan mudik diberlakukan. Asalkan, berada di dalam rayon yang sama.

Adapun di Jawa Timur sendiri terdapat 20 titik penyekatan dan dibagi menjadi 7 rayon. Untuk Tuban, rayonnya tergabung dengan Bojonegoro dan Lamongan. Berbeda halnya dengan wilayah tetangga seperti Rembang dan Blora. Penyekatan akan diperketat di wilayah perbatasan antar kedua provinsi.

"Mudik ini kan relatif, kalau satu rayon seperti Tuban, Bojonegoro, dan Lamongan masih boleh. Tapi kalau Rembang dan Blora walaupun jaraknya dekat karena tidak satu rayon, akan dilakukan penyekatan di wilayah perbatasan," tutupnya.

Sebatas diketahui, larangan mudik lebaran bagi ASN tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 8/2021 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Daerah dan/atau Mudik dan/atau Cuti Bagi Pegawai ASN damai Masa Pandemi Covid-19. (gun/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO