Pemkab Tuban Cabut Aturan Moratorium Pendirian Toko Modern

Pemkab Tuban Cabut Aturan Moratorium Pendirian Toko Modern Kepala Dinas Koperindag Tuban Agus Wijaya. (foto: ist)

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten Tuban mencabut aturan moratorium terkait pendirian . Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Koperindag Tuban Agus Wijaya saat dikonfirmasi BANGSAONLINE.com, Jumat (30/4/2021).

"Pencabutan moratorium dilakukan mulai Februari lalu," ucapnya.

Baca Juga: BPKPAD Tuban Serahkan Insentif Prestasi Pemungut PBB-P2 untuk Kecamatan Hingga Desa Tercepat

Agus Wijaya menyebutkan, moratorium pendirian diberlakukan sejak 2017 lalu, melalui Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Pencabutan ini diambil dengan harapan keberadaan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan menstimulasi perekonomian warga setempat," imbuhnya.

Agus mengatakan, sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Usaha Mikro, Bab IV menyebutkan 10 persen ruang rak harus diperuntukkan bagi UKM. Dengan begitu, keberadaan dapat menyerap produk UKM lokal untuk nantinya dipajang di rak .

Baca Juga: BPKPAD Tuban Gelar Gebyar Pajak Daerah

"Hal ini tentunya sangat bermanfaat untuk para pelaku UKM setempat yang ingin berjualan di depan tersebut. Jajanan basah, dan yang penting tidak sama dengan produk mereka, misalnya kopi," tegas Agus.

Lebih lanjut, sejauh ini sudah ada pengajuan yang masuk pascapencabutan moratorium tersebut. Namun, mengenai aturan penyediaan 10 persen ruang rak barang di , Agus Wijaya menegaskan, aturan tersebut akan diperketat.

"Sudah ada empat pengajuan yang saat ini masih dalam proses monitoring evaluasi (monev) untuk penerbitan rekomendasi dari kami," jelas Agus.

Baca Juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, Disdik Tuban Gelar Gebyar Anugrah Lomba Budaya Mutu 2024

Dalam Peraturan Bupati Nomor 20 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pedoman Perlindungan dan Pembinaan Pasar Tradisional, serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Koperindag bisa merekomendasikan UKM yang boleh berjualan di depan tersebut, dengan syarat yang sudah ditentukan.

"Aturan ini pun juga terikat dalam lembar rekomendasi. Jika pemohon tidak bisa menyediakan atau memenuhi sesuai dengan aturan, maka pihaknya tidak akan mengeluarkan izin rekomendasi, yang pada akhirnya akan mempersulit dalam proses pengajuan perizinan di DPM PTSP," pungkasnya. (gun/zar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Bocah di Tuban ini Punya Nama 19 Suku Kata, Orang Tua Kesulitan Urus Akta Lahir':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO