Bawaslu Kota Surabaya Serahkan Laporan Hasil Pengawasan Pilkada 2020 ke Pemkot dan DPRD

Bawaslu Kota Surabaya Serahkan Laporan Hasil Pengawasan Pilkada 2020 ke Pemkot dan DPRD Bawaslu Kota Surabaya menyerahkan laporan hasil pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 ke Wawali Surabaya Armuji.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum () Kota Surabaya menyerahkan laporan hasil pengawasan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020 ke Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya dan DPRD Surabaya.

"Kami kemarin sudah menyerahkan hasil pengawasan hasil pemilihan kepala daerah dan diterima oleh Wakil Wali Kota Ir Armuji dan Pak Adi Sutarwidjono Ketua DPRD," terang Muhammad Agil Akbar, Ketua Surabaya kepada BANGSAONLINE.com, , Rabu (5/5/2021).

Baca Juga: Urbaning for Center Studies Gelar Diskusi Bareng Anggota Dewan

"Pak Armuji menyampaikan terima kasih kepada kami yang sudah melakukan proses pengawalan dan pengawasan dengan profesional dan jujur," tandas Agil.

"Laporan akhir ini sebagai catatan hasil dari kinerja pengawasan yang telah dilakukan oleh Kota Surabaya, beserta jajaran dalam melakukan pengawasan secara langsung di setiap tahapannya pada pemilihan kepada daerah tahun 2020," sambungnya.

Agil menjelaskan, pengawasan dimulai dari tahapan pembentukan penyelenggara ad hoc, pencalonan, pemutakhiran data pemilih, distribusi logistik, kampanye, masa tenang kampanye, pemungutan perhitungan suara, serta rekapitulasi perhitungan suara.

Baca Juga: Bawaslu Kota Batu Catat 2.120 Form A yang Dihasilkan Selama Proses Pengawasan Pilkada 2024

Agil menambahkan, laporan pengawasan yang diserahkan menggambarkan kinerja dalam pengawasan. Terutama terkait dengan pencegahan yang dilakukan dalam proses Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kota Surabaya.

Sekadar diketahui, penyerahan laporan dipimpin Muhammad Agil Akbar sebagai Ketua, didampingi Hadi Margo Sambodo, Koordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa (PS), Hidayat, Kordiv. Pengawasan hubungan antar lembaga (PHL), Usman, Kordiv. Penindakan Pelanggaran (PP). (nf/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO