TUBAN, BANGSAONLINE.com - Petugas gabungan TNI-Polri, Dishub, dan Satpol-PP tegas menghalau rombongan pemudik yang nekat memasuki wilayah Kabupaten Tuban. Hasilnya, petugas mengamankan sebuah mobil pribadi dengan nopol DK 7412 FC yang dikemudikan Ixbal Fladirico (23) untuk mengangkut pemudik dan mencoba menerobos pos perbatasan Jatim-Jateng turut Desa Sukolilo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban, Kamis (6/5/2021).
"Kami amankan kendaraan yang digunakan mengangkut pemudik," ujar Kasat Lantas Polres Tuban AKP Argo Budi Sarwono kepada BANGSAONLINE.com.
Baca Juga: Diduga Gelapkan Uang Kerja Sama, Mantan Sekdes Sandingrowo Dilaporkan ke Polres Tuban
Selanjutnya, tim satgas Covid-19 melakukan rapid test kepada seluruh penumpang. Hasilnya, pengemudi asal Perumdam PA-29 Singosari, Kabupaten Malang itu dinyatakan reaktif dan harus menjalani karantina di Stadion Bumi Wali Tuban. Sedangkan, keempat penumpangnya dinyatakan nonreaktif.
"Sanksi tilang kami berikan kepada pengemudi sesuai Pasal 308 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Selanjutnya dievakuasi menuju Stadion Bumi Wali untuk menjalani karantina," imbuhnya.
Mantan Wakasat Lantas Polresta Sidoarjo ini menambahkan, personel Polres Tuban bersama instansi terkait melaksanakan penyekatan wilayah perbatasan sebagai tindak lanjut aturan larangan mudik lebaran. Sasaran utamanya, kendaraan pribadi dari arah Jawa Tengah yang akan memasuki wilayah Jatim dan terindikasi pemudik sesuai Surat Edaran Nomor 13 Satgas Covid-19.
Baca Juga: Jelang Penetapan Tersangka Kasus Perusakan Pagar Warga Desa Mlangi, Pelapor Kembali Diperiksa
"Dengan begitu, kendaraan yang terindikasi pemudik dikembalikan ke arah Jawa Tengah. Kecuali pengendara dengan kategori khusus dapat melintas dan melakukan perjalanan antardaerah sebagaimana diatur dalam Surat Edaran No. 13 Satgas Covid-19," jelasnya.
Lebih lanjut, keempat penumpang yang diduga sebagai pemudik tersebut di antaranya Mastoha (33) dan Mega Indah Wati. Keduanya warga Desa Dasin, Kecamatan Tambakboyo, Kabupaten Tuban. Selanjutnya, yakni Thuris Tiawanto Dwi Arafat (24) Warga Kabupaten Tulungagung dan Septiyan Galih (23) asal Kedungkandang, Kabupaten Malang.
"Dua orang pemudik asal Kecamatan Tambakboyo dievakuasi satgas Covid-19 untuk menjalani karantina dengan diawasi pengawas PPKM mikro setempat. Sedangkan, dua penumpang lainnya asal Kabupaten Tulungagung dan Malang dikembalikan ke Rembang untuk selanjutnya diarahkan ke titik awal mereka berangkat," pungkasnya. (gun/zar)
Baca Juga: Razia Balap Liar, 158 Motor Diamankan di Mapolres Tuban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News