PSEL Benowo Jadi Pilot Project Nasional

PSEL Benowo Jadi Pilot Project Nasional Presiden Jokowi sempat meninjau langsung central control room, mengecek sistem pengolahan sampah hingga bisa menjadi listrik.

SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) yang berada di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Benowo, Kota , akhirnya diresmikan oleh Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo (Jokowi), Kamis (6/5/2021). PSEL Benowo itu jadi pilot project nasional, sehingga daerah lain diminta untuk meniru dan meng-copy paste sistem yang ada di .

Peresmian itu ditandai dengan bunyi sirine dan penandatanganan prasasti yang dilakukan oleh Presiden Jokowi. Saat itu, Kepala Negara juga sempat meninjau langsung central control room. Di tempat tersebut, ia mengecek sistem pengolahan sampah hingga bisa menjadi listrik.

Baca Juga: Penemuan Bayi di Atap Rumah, Polisi akan Periksa Pemilik Rumah

Pada kesempatan itu, Presiden Jokowi mengapresiasi gerak cepat Pemerintah Kota (Pemkot) dalam merealisasikan PSEL Benowo. Bahkan, ia juga meminta daerah lain di Indonesia untuk meniru dan meng-copy paste apa yang telah dilakukan oleh Pemkot .

"Saya sangat mengapresiasi instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan ini. Nanti kota-kota lain akan saya perintah supaya tidak usah ruwet-ruwet, lihat aja di , tiru, copy," kata Presiden.

Menurutnya, sejak tahun 2018 dirinya sudah berupaya menyiapkan sejumlah payung hukum bagi daerah untuk bisa merealisasikan fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut. Keinginan untuk bisa memiliki fasilitas tersebut sudah ada sejak tahun 2008, tepatnya saat dia masih menjabat Wali Kota Solo.

Baca Juga: Gagal Curi Sepeda Angin, Pria Tanpa Identitas Tewas Dihakimi Warga di Surabaya

"Saya siapkan Perpresnya, saya siapkan PP-nya, untuk apa? Karena pengalaman yang saya alami sejak tahun 2008, saya masih jadi wali kota kemudian menjadi gubernur, kemudian jadi Presiden, tidak bisa merealisasikan pengolahan sampah dari sampah ke listrik, seperti yang sejak dulu saya inginkan di Kota Solo waktu menjadi wali kota," jelasnya.

Payung hukum yang dikeluarkan Presiden antara lain, Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolah Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan. Tujuannya agar pemerintah daerah berani mengeksekusi program pembangunan tersebut tanpa khawatir terhadap payung hukumnya.

Baca Juga: Inilah 7 Panelis Debat Kedua Pilgub Jatim 2024 yang Diselenggarakan KPU

"Untuk memastikan pemda itu berani mengeksekusi. Dulu takut mengeksekusi karena dipanggil. Kejaksaan panggil, nanti kepolisian panggil, ada KPK panggil. Karena payung hukumnya yang tidak jelas, sehingga memutuskannya sulit," ungkapnya.

Kepala Negara pun mengapresiasi kecepatan bekerja Pemkot sebagai salah satu kota yang ditunjuk lewat Peraturan Presiden yang pertama kali berhasil membuat fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut. Selain Kota , ada 11 daerah lain yang ditunjuk dalam Perpres 35/2018, yakni DKI Jakarta, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kota Semarang, Kota Surakarta, Kota Makassar, Kota Denpasar, Kota Palembang, dan Kota Manado.

"Sekali lagi saya acung dua jempol untuk Pemerintah Kota , baik wali kota lama maupun yang baru. Tidak mudah, karena saya mengalami," imbuhnya.

Baca Juga: Korban Begal Perempuan di Surabaya Tewas

Di samping itu, pembangunan fasilitas pengelolaan sampah menjadi energi listrik di sejumlah daerah merupakan prioritas Presiden. Bahkan, persoalan ini sudah lama dibahas oleh Presiden beserta jajaran terkait pada rapat terbatas yang digelar pada 16 Juli 2019 lalu.

Makanya, pada kesempatan ini, Kepala Negara kembali menyampaikan bahwa semangat dari pembangunan fasilitas tersebut tidak hanya terletak pada urusan penyediaan listrik semata, tapi juga hendak membenahi salah satu permasalahan kota, yaitu soal manajemen sampah, utamanya di kota-kota besar.

"Saya gonta-ganti urusan Perpres dan PP bagaimana agar seluruh kota bisa melakukan ini, karena urusan sampah itu bukan hanya urusan menjadikan sampah menjadi listrik, bukan itu, tapi urusan kebersihan kota, urusan nanti kalau ada masalah pencemaran karena sampah yang ditumpuk-tumpuk, kemudian kalau hujan menghasilkan limbah lindi, problem semuanya," imbuhnya.

Baca Juga: Yakini Kebenaran Islam, Dua Pemuda Resmi Mualaf dengan Bersyahadat di Masjid Al-Akbar Surabaya

Sementara itu, Wali Kota Eri Cahyadi menjelaskan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Benowo ini sudah beroperasi sejak tahun 2001. Saat itu, volume sampah yang masuk dan bisa diolah di TPA seluas 37,4 hektare ini mencapai 1.600 ton per hari.

"Tapi karena pemkot ingin melakukan pengolahan secara efektif, maka peran serta masyarakat kita tingkatkan dengan 3R (reduce, reuse, dan recycle). Melalui cara ini, ternyata dapat mengurangi sampah yang masuk ke sampai 20 persen," kata Wali Kota Eri.

Baca Juga: 13 Orang Kecolongan HP saat Nonton Kirab Maskot KPU Jatim

Namun begitu, pihaknya masih ingin lebih efektif lagi dalam mengatasi masalah manajemen pengelolaan sampah. Oleh karena itu, Pemkot bekerja sama dengan PT. Sumber Organik. Hasil kerja sama ini pun akhirnya menghasilkan energi listrik 11 megawatt. Dengan rincian, 2 megawatt melalui metode Landfill Gas Power Plant dan 9 megawatt dari Gasification Power Plant.

"Dan itu semua sudah bisa beroperasi mulai hari ini. Dan dengan beroperasi PSEL ini, kami juga mengucapkan banyak terima kasih kepada Ibu Tri Rismaharini, karena beliau yang membimbing dan terus berjuang tanpa mengenal lelah, sehingga ini bisa berdiri dan bisa beroperasi hari ini," pungkasnya. (dra/ian/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Emak-emak di Surabaya Kecewa Tak Bisa Foto Bareng Jokowi':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO