LUMAJANG (BangsaOnline) - Satuan Reskoba Polres Lumajang kembali membekuk pengedar sabu-sabu. Mat Hafit, warga Pasuruan ditangkap Satuan Reskoba Polres Lumajang karena kedapatan membawa 4,55 gram naroba jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik siap edar, kemarin malam, selasa (24/02). Untuk penyelidikan lebih lanjut, Hafit dan barang buktinya diamankan di Mapolres Lumajang.
Kasat Narkoba Polres Lumajang AKP Purwadiyanto mengatakan, tertangkapnya satu pengedar narkoba jenis sabu antar kota ini berawal dari informasi masyarakat yang mengetahui kalau tersangka Hafit ini merupakan salah satu pengedar narkoba antar kota.
Pihaknya yang sudah mendapat laporan langsung melakukan pemantauan terhadap tersangka.
Baca Juga: Hendak Perang Sarung, Puluhan Remaja di Lumajang Digelandang Polisi ke Mako Polres
"Laporan warga terus kita tindak lanjuti, saat itu pula kami perintahkan anggota bergerak dan terus membuntuti gerak-gerik tersangka Hafit," jelas AKP Purwadiyanto Kasat Reskoba, kemarin, rabu (25/02).
Lanjut dia, pemantauan terhadap tersangka Hafit yang dilakukannya ternyata tidak sia-sia. Anggota Sat Reskoba Polres Lumajang terus memantau gerak-geriknya.
"Semula Hafit tidak mengira jika dirinya sudah diawasi. Hafit yang duduk di depan salah satu warung itu ternyata menunggu untuk beriteraksi narkoba. Mengetahui ada polisi tiba-tiba hafit melempar bungkusan tas plastik warna hitam dan hafit langsung lari menyeberang jalan untuk mencegat Bis," paparnya.
Dalam perkara ini, pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dan 112 ayat 1 UU RI tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News