SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Ditreskrimum Polda Jatim bersama Polres Lumajang bongkar sindikat penyalur tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal yang berada di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang.
Tiga pengelola penyalur TKI Ilegal tersebut, diantaranya Hariyono (39), Lale Jati Saufilihati (47) yang merupakan warga Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Lombok dan Sri Rachmawati (50) warga Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Pengamanan Nataru, Polda Jatim Kerahkan Ribuan Personel di Operasi Lilin Semeru 2024
Dua tersangka, Haryono dan Lale Jati, merupakan pasangan suami istri yang bertindak sebagai sponsor sekaligus koordinator pencarian calon TKI dan juga penyedia tempat penampungan.
Sedangkan, Sri Rachmawati bertindak sebagai pengelola utama biro penyalur TKI yang tidak dapat melengkapi berkas resmi. Ia juga saat ini, telah ditangkap oleh anggota Polda Jatim di Jakarta.
Puluhan wanita yang menjadi korban penipuan biro penyaluran TKI Ilegal, 25 diantaranya berhasil diberangkatkan ke Timur Tengah, tepatnya di Arab Saudi.
Baca Juga: Resmikan RS Bhayangkara Serentak di 9 Daerah, Kapolda Harap Penuhi Layanan Kesehatan Berkualitas
Sedangkan, 17 orang lainnya, asal Nusa Tenggara Barat (NTB) dan Lombok, gagal berangkat, lantara biro penyaluran TKI ilegal yang dikelola tiga tersangka tersebut, dibongkar polisi.
Kapolres Lumajang, AKBP Boy Jeckson Situmorang mengatakan, tiga dari 17 wanita korban TKI ilegal tersebut, berhasil digagalkan karena tidak memiliki kartu kependudukan.
"Dari situ kami melakukan pemeriksaan secara maraton dan kami telah mendapatkan tiga orang tersangka. Saudara SR berasal dari Jakarta yang saat itu tidak ada di lokasi, dan beliau melakukan pemesanan kepada saudari LJ dan suaminya HAR warga Lumajang," ujarnya dalam konferensi pers, di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Gedung Tribrata Polda Jatim, Selasa (7/3/2023).
Baca Juga: Kapolda Jatim Tekankan Kewaspadaan Cuaca Ekstrem dan Keamanan saat Rakor Operasi Lilin Semeru 2024
Ia juga mengatakan, bahwa Sri Rachmawati menghubungi tersangka Haryono dan Lale Jati, untuk mencari calon TKI di kawasan NTB dan Lombok.
Lebih lanjut, ia mengatakan, tersangka juga menghubungi kenalannya, yang merupakan agen pencari calon TKI yang bertugas di lapangan, yaitu PL.
Setelah menemukan beberapa korban yang hendak dipekerjakan sebagai TKI, Boy Jeckson menjelaskan, pasutri tersebut, meminta kepada PL untuk dikirimkan foto dokumentasi kependudukan korban.
Baca Juga: Viral Video Panas Daster Pink Sidoarjo, Polda Jatim Amankan Pemeran Pria
Dengan di iming-imingi yang transport senilai dua juta rupiah, untuk segera melakukan perjalanan ke penampungan di Desa Sukorejo, Kecamatan Kunir, Lumajang.
“Biasanya, sindikat tersebut akan mengantar calon TKI tersebut dari NTB langsung ke Jakarta, di tempat penampungan utama yang dikelola langsung oleh tersangka Sri Rachmawati,” paparnya.
Baca Juga: Ditressiber Polda Jatim Gulung Jaringan Judol dan TPPU Internasional
Namun, demi menghemat pengeluaran, lanjutnya, para tersangka mengantarkan para korban melalui jalur laut dari NTB ke Banyuwangi, dan melanjutkan perjalanan ke tempat penampungan di Lumajang.
"Mereka dijanjikan pekerjaan di Timur Tengah di Saudi Arabia. Dan nanti dengan nilai gaji yang sudah disepakati oleh mereka," terangnya.
Menurutnya, Sri Rachmawati selama ini mengirimkan calon TKI tersebut ke Arab Saudi menggunakan perusahaan bernama PT ZPR, yang bekerja sama dengan mitra usaha di Timur Tengah berinisial AA, yang sudah bekerja sama selama 2 tahun.
Baca Juga: Polda Jatim Tindak Tegas Personel Terlibat Narkoba
Boy Jeckson menegaskan, pihaknya akan berkoordinasi dengan anggota Ditreskrimum Polda Jatim untuk mengembangkan kasus tersebut.
Apalagi, pihaknya menemukan adanya indikasi praktik pemalsuan dokumentasi kependudukan yang dilakukan oleh ketiga orang tersangka untuk memuluskan praktik bisnis ilegalnya.
Akibatnya, para tersangka terjerat Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Jo Pasal 5 huruf b, c, d, e. UU RI No 18 tahun 2017 tentang perlindungan Pekerjaan Migran Indonesia Jo Pasal 1 PP No 59 tahun 2021 dan atau UU RI No 21 tahun 2007 tentang Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
Baca Juga: Dua Mantan Ketua HIPMI Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Satu DPO
"Dan kami akan kembangkan dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU)," pungkasnya. (rus/sis)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News